Ketahui Daftar Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi tumpuan masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan medis dengan biaya terjangkau. Fasilitas ini mempermudah peserta mendapatkan pengobatan mulai dari konsultasi dokter hingga rawat inap. Meskipun memiliki manfaat yang luas, program ini tidak membiayai seluruh jenis tindakan medis.

Terdapat regulasi ketat yang mengatur batas penjaminan layanan kesehatan bagi para anggotanya. Masyarakat perlu memahami batasan ini agar tidak menghadapi kendala saat mengajukan klaim di fasilitas kesehatan. Berdasarkan data yang dikutip dari Id, program JKN memiliki daftar pengecualian yang tidak masuk dalam tanggungannya.

BPJS Kesehatan secara tegas menetapkan sejumlah kondisi kesehatan dan pengobatan yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh peserta. Hal ini mencakup tindakan yang bersifat non-medis hingga cedera akibat kelalaian atau kesengajaan.

Berikut adalah daftar kondisi dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN:

  • Penyakit yang muncul akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
  • Pelayanan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik untuk tujuan kosmetik.
  • Perawatan ortodonti, seperti pemasangan dan kontrol behel gigi.
  • Gangguan kesehatan atau cedera akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
  • Cedera yang timbul karena tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit yang dipicu oleh ketergantungan obat-obatan atau konsumsi alkohol.
  • Program penanganan kesuburan atau pengobatan infertilitas.
  • Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti perkelahian atau tawuran.
  • Perawatan dan pengobatan medis yang dilakukan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang berstatus eksperimen, uji coba, atau masih dalam tahap penelitian.

Jenis Operasi yang Tidak Dibayari BPJS Kesehatan

Selain penyakit tertentu, beberapa tindakan bedah juga dikecualikan dari penjaminan JKN. Jenis operasi yang tidak ditanggung ini umumnya dinilai tidak memiliki indikasi medis yang darurat atau mendesak.

1. Operasi Plastik untuk Estetika

Tindakan bedah yang dilakukan untuk mengubah bentuk wajah atau memancungkan hidung demi mempercantik penampilan tidak akan ditanggung. Namun, operasi rekonstruksi akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu tetap bisa dijamin sesuai rekomendasi dokter.

2. Operasi Lasik

Prosedur lasik yang bertujuan mengurangi ketergantungan pasien terhadap penggunaan kacamata berada di luar cakupan BPJS. Sebaliknya, intervensi bedah mata yang memiliki indikasi medis kuat, seperti operasi katarak, tetap mendapatkan penjaminan penuh.

3. Operasi Caesar Atas Permintaan Sendiri

Persalinan melalui operasi caesar yang didasarkan pada pilihan pribadi tanpa indikasi medis tidak masuk dalam tanggungan. Biaya operasi baru akan dialihkan ke BPJS jika dokter menyatakan tindakan tersebut krusial demi keselamatan ibu dan janin.

Untuk memastikan seluruh proses pengobatan mendapatkan jaminan, peserta diwajibkan mengikuti prosedur rujukan resmi. Pasien juga harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed