Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Cairkan PIP 2026 dalam Dua Termin
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 dipastikan berjalan dalam dua tahapan. Dikutip dari Id, mekanisme pencairan ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.
Bantuan tunai dari pemerintah tersebut ditargetkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan serta menjaga keberlangsungan sekolah anak hingga jenjang menengah.
Proses pencairan sepanjang bulan Juli 2026 masih termasuk dalam pengerjaan Termin 1 yang dijadwalkan sejak Januari lalu. Untuk tahapan berikutnya, pemerintah akan menggulirkan Termin 2 mulai Agustus hingga Desember 2026.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah, pembagian masa transfer dana bantuan diatur dalam dua periode gelombang.
Termin 1 berlangsung dari Januari hingga Juli 2026 untuk penyaluran dana Gelombang I bagi siswa yang memenuhi kriteria. Sementara itu, Termin 2 dijadwalkan pada Agustus hingga Desember 2026 untuk penyaluran Gelombang II.
Besaran Dana PIP 2026
Pemberian dana dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik.
Siswa SD, SDLB, atau Paket A menerima Rp450.000 per tahun, khusus untuk kelas I, II, III, IV, dan V. Sementara untuk siswa kelas VI mendapatkan Rp225.000 per tahun.
Peserta didik jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B untuk kelas VII dan VIII memperoleh Rp750.000 per tahun. Adapun siswa kelas IX berhak menerima nominal sebesar Rp375.000 per tahun.
Untuk tingkat SMA, SMALB, atau Paket C, siswa kelas X dan XI mendapatkan Rp1.800.000 per tahun. Bagi pelajar kelas XII, nominal yang dialokasikan adalah Rp900.000 per tahun.
Bantuan untuk SMK Program 3 Tahun dan 4 Tahun pada kelas X, XI, dan XII ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Khusus bagi siswa SMK kelas XIII, dana yang diberikan sebesar Rp900.000 per tahun.
Seluruh dana tersebut wajib digunakan untuk membiayai keperluan personal belajar siswa, termasuk pembelian perlengkapan sekolah. Pemerintah melarang keras adanya pemotongan dana dalam bentuk apa pun oleh pihak mana pun.
Kriteria Penerima Manfaat PIP 2026
Pemerintah menetapkan kelompok peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan ini berdasarkan kondisi ekonomi dan status sosial mereka.
Penerima mencakup pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim, piatu, atau yatim piatu di panti asuhan maupun sekolah juga berhak menerima.
Bantuan ini juga menyasar anak putus sekolah yang kembali belajar, korban bencana alam, disabilitas, korban musibah, serta anak dari orang tua korban PHK. Pelajar di daerah konflik, anak terpidana, anak di lapas, atau yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah juga masuk dalam prioritas.
Cara Cek Penerima PIP Juli 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui sistem online resmi yang disediakan oleh kementerian terkait.
Langkah pertama adalah mengakses situs internet resmi di alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Setelah halaman terbuka, klik pada pilihan menu Cari Penerima PIP.
Pengguna kemudian diminta menginput Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masukkan data verifikasi yang tertera di layar lalu tekan tombol Cari untuk melihat status pencairan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow