Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT untuk Keluarga Prasejahtera
Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menyalurkan Program Bantuan Sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai, dilansir dari Bansos. Kedua program bantuan ini menjadi pilar utama pemerintah dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar harian mereka. Program Keluarga Harapan merupakan bentuk bantuan sosial bersyarat bagi Keluarga Miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Skema PKH bertujuan meningkatkan kualitas hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, hingga penjaminan kesejahteraan sosial.
Nominal dana bantuan yang diterima setiap keluarga bervariasi karena disesuaikan dengan komponen anggota keluarga, seperti balita, ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas berat. Proses penyaluran uang tunai dilakukan lewat transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako difokuskan untuk meringankan beban pengeluaran pangan keluarga penerima. Meski mengusung nama non-tunai, skema BPNT kini dicairkan dalam bentuk uang tunai agar penerima lebih fleksibel membeli bahan pokok.
Alokasi dana yang disalurkan umumnya sebesar Rp200.000 per bulan dan sering kali dicairkan secara berkala beberapa bulan sekali. Dana tersebut dikhususkan untuk pembelian bahan pangan bergizi seperti beras, telur, serta sayuran, dan bukan untuk membeli barang di luar kebutuhan pokok.
Persyaratan Resmi Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi masyarakat yang ingin mendapatkan alokasi bansos PKH maupun BPNT.
Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia yang telah memiliki e-KTP valid. Penerima wajib tergolong keluarga miskin atau rentan miskin yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Pihak yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri dipastikan tidak memenuhi syarat penerimaan.
Khusus untuk bansos PKH, keluarga penerima wajib memiliki minimal satu komponen syarat seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas.
Penetapan akhir kepesertaan diputuskan oleh pemerintah daerah melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan sebelum disahkan oleh Kementerian Sosial.
Langkah Mengecek Status Kepesertaan Bansos
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang telah disediakan oleh pihak kementerian. Masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP.
Setelah menginput empat huruf kode captcha pada kolom yang tersedia, klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian. Sistem secara otomatis menampilkan informasi nama, umur, status kelayakan, serta jenis bantuan yang didapatkan beserta periode penyalurannya. Pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan smartphone dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau Apple App Store.
Pengguna perlu membuat akun baru terlebih dahulu dengan mengisi Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
Proses pendaftaran akun mengharuskan pengguna mengunggah foto KTP serta foto swafoto bersama KTP sebelum membuat username dan password. Setelah berhasil login, pilih menu Cek Bansos, masukkan 16 digit NIK, lalu tekan tombol Cari Data untuk melihat status. Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur Usul dan Sanggah untuk melaporkan kelayakan penerima bantuan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Himbauan Keamanan dan Kewaspadaan Penipuan
Masyarakat diminta mewaspadai potensi penipuan yang marak beredar seiring dengan masa pencairan dana bantuan sosial.
Hindari mengklik tautan tidak resmi dan pastikan hanya mengakses situs pemerintah yang menggunakan domain berakhiran .go.id. Kartu Keluarga Sejahtera beserta nomor PIN wajib dipegang langsung oleh penerima manfaat dan tidak dititipkan kepada pihak manapun.
Seluruh proses dari pendaftaran DTKS hingga pencairan dana dipastikan tidak dipungut biaya atau bebas dari potongan apapun. Jika menemukan oknum yang melakukan pemotongan dana, masyarakat dapat langsung melapor ke layanan pengaduan Command Center 171.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow