Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Periode Juli September 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai mendistribusikan program Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan untuk alokasi pencairan tahap ketiga. Seperti dilansir dari Id, proses penyaluran bantuan sosial ini mencakup periode alokasi bulan Juli hingga September 2026.
Skema penyaluran bantuan PKH serta BPNT pada 2026 terbagi dalam empat gelombang triwulan. Tahap pertama berlangsung sejak Januari hingga Maret, disusul tahap kedua dari April sampai Juni. Gelombang ketiga dijalankan mulai Juli hingga September, sebelum ditutup oleh tahap akhir pada Oktober hingga Desember.
Pelaksanaan distribusi dana PKH dan BPNT tahap 3 diproses mulai 20 Juli 2026 secara bertahap. Sebelum alokasi dana ditransfer, Kemensos melakukan verifikasi, pemutakhiran, hingga pembersihan data penerima guna menjamin ketepatan sasaran bantuan.
"Kemensos telah menerima pembaruan data dari Badan Pusat Statistik dan tengah menuntaskan proses cleansing data sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Karena pencairan di lapangan berlangsung secara bertahap, tiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima alokasi pada rentang waktu berbeda. Masyarakat disarankan memeriksa perkembangan status pencairan secara berkala lewat kanal resmi.
Nominal dana bantuan PKH dipatok berdasarkan kategori anggota keluarga KPM. Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, bantuan ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 pada tiap tahap.
Kategori pelajar menerima alokasi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa SD/sederajat memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP/sederajat menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA/sederajat menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Pemerintah menetapkan bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap untuk lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat. Adapun korban pelanggaran HAM berat menerima alokasi sebesar Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Sementara itu, program BPNT dipatok dengan dana Rp200.000 per bulan. Karena penyaluran tahap ketiga mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, setiap KPM penerima BPNT memperoleh total nominal saldo elektronik sebesar Rp600.000.
Dana saldo BPNT tersebut dialokasikan untuk membeli bahan pangan pokok di e-Warong atau agen penyalur resmi, seperti beras, telur, sayuran, hingga buah-buahan.
Mekanisme Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos secara daring melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memilih data wilayah domisili dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, lalu mengisi kode verifikasi captcha sebelum menekan tombol pencarian data.
Pengecekan status juga dapat diakses lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos yang diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah login atau mendaftarkan akun baru, pengguna dapat memilih menu Cek Bansos, mengisikan alamat domisili beserta nama lengkap sesuai KTP, dan mengodekan verifikasi yang diminta untuk melihat status kepesertaan yang aktif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow