Kemensos Salurkan Bansos PKH 2026 dalam Empat Tahap

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu sebanyak empat kali dalam satu tahun. Informasi jadwal pencairan untuk periode Juni 2026 kini tengah dinantikan oleh para penerima manfaat.

Dikutip dari Bansos, dana bantuan ini diberikan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Pemerintah mengupayakan program ini guna meringankan beban kebutuhan harian keluarga yang berhak menerima.

Proses distribusi dana dilakukan secara bertahap dan tidak serentak kepada seluruh penerima. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan proses verifikasi data berjalan tepat sasaran.

Pemerintah juga terus memperbarui data penerima melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diperbarui setiap tiga bulan. Mekanisme ini membuka peluang munculnya penerima baru dalam setiap tahapan pencairan berdasarkan pendataan terkini.

Penyaluran dana PKH 2026 berjalan dalam empat tahapan sepanjang tahun. Saat ini, proses pencairan telah memasuki tahap kedua yang mencakup periode April, Mei, dan Juni.

Skema pembagian tahapan distribusi bantuan ini terbagi menjadi empat waktu. Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret, kemudian Tahap 2 berjalan pada April, Mei, dan Juni.

Selanjutnya, Tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September. Tahap 4 menjadi fase terakhir yang dicairkan pada Oktober, November, dan Desember. Proses penarikan dana dapat dilakukan oleh penerima melalui bank Himbara serta kantor pos.

Nominal Bansos PKH 2026

Jumlah uang yang diterima oleh setiap penerima manfaat PKH berbeda-beda. Pemerintah menetapkan nominal tersebut berdasarkan kategori dan membaginya ke dalam beberapa kali pencairan.

Kategori ibu hamil mendapat total Rp3.000.000 per tahun dengan pencairan sekitar Rp750.000 per tahap. Anak usia dini memperoleh nominal yang sama, yaitu Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Bantuan untuk sektor pendidikan disesuaikan dengan jenjang sekolah. Siswa SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA memperoleh Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Pemerintah juga mengalokasikan dana bagi kelompok disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap. Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat menerima alokasi sebesar Rp10.800.000 per tahun atau senilai Rp2.700.000 dalam setiap tahap pencairan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bansos.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed