Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Juni 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026, seperti dikutip dari Id.
Penyaluran bantuan ini menjadi perhatian masyarakat karena pemerintah menggunakan data terbaru dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima manfaat.
Pembaruan data tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkan dukungan pemerintah.
Kemensos menargetkan penyaluran bansos tahap II dapat berjalan tepat waktu selama triwulan kedua tahun 2026. Proses pencairan bantuan dilakukan secara bertahap sesuai validasi data di masing-masing daerah.
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui dua jalur utama, yaitu Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia diprioritaskan bagi lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta masyarakat di daerah tanpa akses perbankan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat untuk meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga miskin. Besaran nominal bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jumlah komponen penerima dalam DTSEN.
Berikut adalah rincian dana bantuan PKH per triwulan:
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000.
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000.
- Lansia: Rp600.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong maupun agen resmi.
Penerima manfaat memperoleh bantuan sesuai periode berjalan, setelah pada tahap sebelumnya mendapatkan akumulasi sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan.
Prioritas Desil Penerima Bansos
Pemerintah menerapkan sistem desil dalam DTSEN untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus menentukan prioritas penerima bantuan sosial.
| Kategori Desil | Tingkat Kesejahteraan |
|---|---|
| Desil 1 | Sangat miskin |
| Desil 2 | Miskin |
| Desil 3 | Hampir miskin |
| Desil 4 | Rentan miskin |
| Desil 5 | Menengah bawah |
| Desil 6 | Menengah |
| Desil 7 | Menengah atas |
| Desil 8 | Mapan |
| Desil 9 | Kaya |
| Desil 10 | Sangat kaya |
Fokus penyaluran bansos pada tahun 2026 diarahkan kepada masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4. Program PKH menyasar kelompok desil 1 sampai desil 4, sedangkan BPNT tidak lagi mencakup masyarakat di desil 5.
Syarat Penerima Manfaat
Masyarakat yang berhak menerima bantuan harus memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN, termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, serta tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain.
Bansos ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Pemerintah terus memutakhirkan data berkala agar bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data NIK lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia pada layar
- Klik tombol Cari Data
Selain lewat situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunduhnya di PlayStore atau AppStore, lalu memilih menu Cek Bansos dan memasukkan NIK.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap II Juni 2026 ini mengacu pada data terbaru DTSEN hasil pemutakhiran April 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow