Kemensos Salurkan Bansos Agustus 2026 Melalui Pemutakhiran DTSEN

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pemerintah mulai mendistribusikan sejumlah program bantuan sosial pada bulan Agustus 2026 melalui Kementerian Sosial. Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang telah tercatat memenuhi kriteria penerima manfaat, seperti dilansir dari Id.

Program yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, serta bantuan beras 10 kg.

Penyaluran PKH dan BPNT pada periode ini memasuki tahap ketiga. Tahap tersebut mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional hasil pemutakhiran sebagai acuan utama penetapan penerima. Pada pencairan tahap kedua Mei 2026, terdapat penambahan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru dari hasil pemutakhiran BPS.

Penerima baru tersebut mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin di kelompok desil 1 hingga 4 yang belum mendapatkan alokasi pada tahap awal.

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos melalui portal resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.

3. Isikan kode captcha yang tertera di layar.

4. Klik tombol "Cari Data" untuk menampilkan hasil pencarian.

Rincian Program dan Besaran Bantuan

Bantuan PKH diberikan secara bersyarat untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Rincian alokasi PKH 2026 meliputi:

- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).

- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).

- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).

- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).

- Disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).

- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).

Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik Rp200.000 per bulan. Skema terbaru 2026 membatasi penerima BPNT hanya untuk desil 1 sampai 4 dalam DTSEN, sehingga kelompok desil 5 tidak lagi terdaftar.

Jadwal penyaluran PKH dan BPNT terbagi dalam empat tahapan sepanjang tahun, yakni Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).

Untuk bantuan pendidikan, PIP diberikan via rekening Simpanan Pelajar dengan nominal Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan hingga Rp1.800.000 untuk SMA/SMK.

Di sektor kesehatan, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan melalui APBN dalam program PBI JKN.

Pemerintah juga menugaskan Perum Bulog mendistribusikan 720.000 ton beras dalam program bansos beras 10 kg. Penyaluran bantuan beras dilakukan berkala sesuai kebijakan dan kesiapan masing-masing daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow