Gubernur Bobby Nasution Menetapkan UMP dan UMK Sumatera Utara 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan besaran gaji minimum ini menjadi panduan penting dalam pengupahan pekerja serta acuan dunia usaha.
Kebijakan pengupahan yang disahkan pada Desember 2025 tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026, sebagaimana dilansir dari Id. Daftar kenaikan upah di seluruh wilayah Sumut ini tetap relevan sebagai referensi operasional perusahaan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 236.412 atau tumbuh sekitar 7,9% dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat Rp 2.992.559.
Penyesuaian besaran upah minimum tingkat provinsi ini dihitung menggunakan formula nasional dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
Daftar Nominal UMK Wilayah Kabupaten dan Kota Sumut
Selain UMP, rincian nominal UMK 2026 untuk sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara juga mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya.
| Kabupaten / Kota | UMK 2025 | UMK 2026 |
|---|---|---|
| Mandailing Natal | Rp3.100.998 | Rp3.355.900 |
| Tapanuli Selatan | Rp3.307.324 | Rp3.567.941 |
| Tapanuli Tengah | Rp3.242.323 | Rp3.509.004 |
| Tapanuli Utara | Rp3.017.649 | Rp3.307.618 |
| Toba | Rp3.151.356 | Rp3.404.422,49 |
| Labuhanbatu | Rp3.438.181 | Rp3.748.181 |
| Asahan | Rp3.265.908 | Rp3.531.361 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow