Gubernur Bobby Nasution Menetapkan UMP dan UMK Sumatera Utara 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan besaran gaji minimum ini menjadi panduan penting dalam pengupahan pekerja serta acuan dunia usaha.

Kebijakan pengupahan yang disahkan pada Desember 2025 tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026, sebagaimana dilansir dari Id. Daftar kenaikan upah di seluruh wilayah Sumut ini tetap relevan sebagai referensi operasional perusahaan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 236.412 atau tumbuh sekitar 7,9% dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat Rp 2.992.559.

Penyesuaian besaran upah minimum tingkat provinsi ini dihitung menggunakan formula nasional dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

Daftar Nominal UMK Wilayah Kabupaten dan Kota Sumut

Selain UMP, rincian nominal UMK 2026 untuk sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara juga mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya.

Daftar Perbandingan UMK Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara Tahun 2025 dan 2026
Kabupaten / KotaUMK 2025UMK 2026
Mandailing NatalRp3.100.998Rp3.355.900
Tapanuli SelatanRp3.307.324Rp3.567.941
Tapanuli TengahRp3.242.323Rp3.509.004
Tapanuli UtaraRp3.017.649Rp3.307.618
TobaRp3.151.356Rp3.404.422,49
LabuhanbatuRp3.438.181Rp3.748.181
AsahanRp3.265.908Rp3.531.361

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed