DPRD Gorontalo Kebut Ranperda Pajak Daerah demi Perkuat PAD
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah Gorontalo kini memasuki fase krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mulai merumuskan sejumlah poin strategis dalam regulasi yang dirancang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Progres pengerjaan regulasi tersebut disampaikan oleh Pansus kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat di Ruang Rapat Ketua DPRD, Senin (20/7/2026), seperti dilansir dari Ulanda. Forum ini juga menjadi wadah untuk meminta arahan politik terkait sejumlah isu krusial sebelum masuk ke tahap finalisasi.
Ketua Pansus, Drs. H. Sun Biki, M.Ec.Dev, menerangkan bahwa pembahasan regulasi ini telah masuk ke ranah yang lebih spesifik. Arah kebijakan dalam perda baru ini tidak hanya mengatur teknis pemungutan, melainkan juga memproyeksikan kapasitas daerah dalam mendanai pembangunan.
"Karena dari perda ini insya Allah kita sudah bisa memprediksi berapa tambahan pundi-pundi ke APBD nanti," kata Sun Biki.
DPRD optimistis aturan baru ini mampu memperluas ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Peningkatan PAD diharapkan dapat memperbesar kapasitas pembiayaan program pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur secara mandiri tanpa bergantung penuh pada dana transfer pusat.
Kendati menunjukkan kemajuan, Ranperda ini masih menghadapi sejumlah isu sensitif, salah satunya terkait penetapan nilai iuran untuk sektor pertambangan rakyat. Pansus sejauh ini masih mengkaji rentang tarif mulai dari 6 persen hingga 16 persen yang akan diterapkan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat koordinasi bersama pimpinan dewan, Pansus menerima arahan agar regulasi finansial ini tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha skala kecil di sektor tambang rakyat.
"Tadi Pak Ketua Thomas mengarahkan supaya melihat yang terendah. Kemungkinan besar kita akan mengambil di angka 6 persen," ujar Sun Biki.
Besaran tarif 6 persen tersebut diproyeksikan menjadi jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan pendapatan daerah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat setempat.
Tata Kelola dan Pemurnian Emas
Selain penentuan tarif, tata kelola komoditas hasil tambang rakyat seperti emas juga menjadi fokus utama dewan. DPRD menilai mekanisme pemurnian hasil tambang sebelum dipasarkan secara resmi masih membutuhkan kepastian hukum yang jelas.
Sun Biki memaparkan bahwa Ranperda akan menetapkan secara perinci mengenai institusi atau badan usaha yang memiliki otoritas untuk melakukan pemurnian emas guna mewujudkan tata niaga yang tertib.
Pihaknya tengah mengkaji beberapa opsi pelaksana pemurnian, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pihak swasta yang memenuhi kriteria sebelum disalurkan ke PT Antam.
Objek Pajak Lain dan PBBKB
Ranperda Pajak Daerah Gorontalo turut merangkum aturan mengenai objek pajak dan retribusi tingkat provinsi lainnya. Beberapa komponen yang diatur mencakup pajak air permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Khusus untuk sektor PBBKB, Pansus belum menetapkan keputusan akhir karena masih mengagendakan rapat lanjutan bersama pihak terkait seperti Pertamina dan AKR guna merumuskan skema yang paling tepat.
Pimpinan dewan tidak memberikan tenggat waktu yang kaku, namun Pansus diminta bekerja cepat agar regulasi ini segera disahkan dan diimplementasikan demi kepastian hukum pengelolaan pendapatan daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow