Cara Cek PIP 2026 Lewat SIPINTAR Online

Smallest Font
Largest Font

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kini semakin praktis karena pengecekan status penerima bantuan pendidikan dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui platform SIPINTAR. Artikel ini akan memandu Anda untuk mengetahui status penerima bantuan serta jadwal penyaluran dana secara akurat.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP atau Kartu Keluarga
  • Perangkat dengan koneksi internet

Langkah-Langkah:

Sebelum memulai, pastikan data NISN dan NIK Anda sudah sesuai dengan data yang terdaftar di sekolah agar hasil pengecekan valid.

  1. Buka situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen melalui pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Setelah halaman terbuka, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  3. Lanjutkan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP atau Kartu Keluarga.
  4. Masukkan kode captcha atau jawab soal penjumlahan yang muncul di layar sebagai verifikasi keamanan.
  5. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.

Informasi Setelah Pengecekan

Setelah mengecek, sistem SIPINTAR akan menampilkan informasi berupa status penerima bantuan PIP, tahapan penyaluran dana, status pencairan, serta informasi rekening penerima. Pada beberapa kondisi, sistem juga memberikan keterangan jika rekening belum aktif atau siswa masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) terbaru.

Jadwal Penyaluran Dana PIP 2026

Penyaluran dilakukan dalam tiga termin resmi berikut:

  • Termin 1 (Februari–April 2026): Penyaluran awal untuk data yang sudah diverifikasi.
  • Termin 2 (Mei–September 2026): Tahap penyaluran yang sedang berlangsung.
  • Termin 3 (Oktober–Desember 2026): Penyaluran lanjutan atau susulan bagi siswa yang belum menerima bantuan.

Kategori Siswa Penerima PIP

Bantuan ini ditargetkan untuk peserta didik dengan kondisi ekonomi dan sosial tertentu, meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Siswa terdampak bencana atau kondisi khusus.
  • Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bansos.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed