Cara Cek PIP 2026 Lewat SIPINTAR Online

Smallest Font
Largest Font

Artikel ini menjelaskan cara melakukan pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 secara online melalui sistem digital SIPINTAR Kemendikdasmen. Hasil yang diharapkan adalah masyarakat dapat memastikan secara mandiri apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan untuk menunjang kebutuhan sekolah.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  • Perangkat ponsel atau komputer dengan browser dan koneksi internet

Langkah-Langkah:

  1. Kunjungi situs resmi SIPINTAR Kemendikdasmen melalui browser ponsel.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.
  4. Ketik kode penjumlahan atau verifikasi (captcha) yang muncul di gambar.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.

Jika data yang dimasukkan sesuai, sistem akan menampilkan status penerimaan PIP secara lengkap, termasuk informasi bantuan yang sudah atau akan diterima oleh siswa.

Jadwal Penyaluran PIP 2026 Bertahap

Penyaluran bantuan PIP tahun 2026 dilakukan dalam tiga tahap atau termin:

  • Termin 1 (Februari–April 2026): Bantuan diberikan kepada siswa prioritas, seperti siswa kelas akhir serta data yang sudah dinyatakan valid.
  • Termin 2 (Mei–September 2026): Tahap ini diperuntukkan bagi siswa yang telah masuk dalam SK penetapan penerima PIP dan memenuhi syarat administrasi.
  • Termin 3 (Oktober–Desember 2026): Pencairan dilakukan untuk siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, selama masih memenuhi kriteria.

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2026

Berikut kelompok yang termasuk penerima PIP:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah terdaftar resmi
  2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah
  3. Peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Anak dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu yang tidak memiliki penopang ekonomi
  6. Anak terdampak bencana alam atau kondisi khusus
  7. Siswa yang pernah putus sekolah namun kembali melanjutkan pendidikan
  8. Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bansos.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed