Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat HP Menggunakan NIK KTP

Smallest Font
Largest Font

Prosedur ini menjelaskan cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Agustus 2026 secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta melihat rincian bantuan yang diterima.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Perangkat HP atau komputer yang terhubung ke internet
  • Aplikasi Cek Bansos (jika menggunakan metode aplikasi)

Cara Cek Bansos di Website Resmi Kemensos

  1. Buka browser di HP atau komputer.
  2. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  4. Isi kode verifikasi (captcha).
  5. Klik tombol Cari Data.

Cara Cek Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi.
  3. Pilih menu Cek Bansos.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP.
  5. Tekan tombol Cari Data.

Informasi Penyaluran dan Nominal Bansos Agustus 2026

Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan data berupa nama penerima, kategori desil, jenis bantuan sosial yang diterima, hingga periode penyaluran. Penyaluran tahap 3 berlangsung dari Juli hingga September 2026 melalui bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.

  • BPNT / Bansos Sembako: Rp200.000 per bulan (umumnya dicairkan per tahap sebesar Rp600.000).
  • Bantuan Pangan Beras: 20 kilogram beras per bulan.
  • Program Keluarga Harapan (PKH):
    • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
    • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
    • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
    • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
    • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
    • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
    • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
  • PBI-JKN: Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed