BPJS Ketenagakerjaan BPU Sediakan Perlindungan Pekerja Mandiri
Pemerintah menyediakan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Skema kepesertaan ini mencakup pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, seperti dilansir dari Id.
Kategori BPU diperuntukkan bagi individu yang bekerja tanpa ikatan hubungan kerja dan tidak memperoleh upah tetap. Kelompok ini mencakup pemberi kerja seperti pemilik usaha, hingga pekerja mandiri meliputi pengacara, dokter, arsitek, seniman, dan freelancer.
Sektor informal juga masuk dalam skema BPU. Profesi yang tergolong di dalamnya antara lain pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, serta pengemudi ojek.
Penetapan nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU menyesuaikan dengan besaran penghasilan mandiri yang dilaporkan peserta. Skema perlindungan terdiri atas program wajib serta program opsional.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memiliki sifat wajib dengan besaran iuran 1% dari nominal dasar penghasilan. Nilai iuran JKK dimulai dari Rp10.000 per bulan untuk batas penghasilan terendah.
Jaminan Kematian (JKM) juga menjadi program wajib dengan nilai iuran tetap mulai Rp6.800 per bulan. Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat sukarela dengan tarif 2% dari dasar penghasilan, atau mulai Rp20.000 saban bulan.
Simulasi untuk paket lengkap meliputi JKK, JKM, dan JHT dengan dasar penghasilan Rp1.000.000 membutuhkan total iuran Rp36.800 per bulan. Pembayaran iuran tersebut dapat disetor langsung untuk durasi 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
Prosedur Pendaftaran Peserta BPU
Pendaftaran kepesertaan pekerja sektor informal dan mandiri dapat diakses melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Calon peserta perlu mengunjungi situs resmi, memilih menu pendaftaran kategori Individu BPU, lalu memasukkan email dan kode captcha.
Proses berlanjut dengan membuka tautan aktivasi yang dikirim ke email, dilanjutkan pengisian data diri secara lengkap. Pembayaran dilakukan setelah mendapatkan kode iuran, dan kartu digital akan dikirimkan via email atau dapat diambil di kantor cabang.
Pendaftaran secara langsung juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta mengambil nomor antrean, mengisi formulir pendaftaran, memproses pembayaran iuran sesuai arahan petugas, hingga menerima sertifikat serta Kartu Peserta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow