Boalemo Terapkan SIPADES 3.0 Guna Cegah Penyimpangan Aset Desa

Smallest Font
Largest Font

Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali membuka Coaching Clinic Penyusunan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 bagi pemerintah desa se-Kabupaten Boalemo di Cabana Resto Botumoito pada Rabu, 17 Juni 2026, seperti dilansir dari Ulanda.

Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi digitalisasi untuk menjawab tantangan pengelolaan kekayaan milik desa yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Penerapan sistem berbasis web ini dinilai menempatkan desa pada posisi strategis dalam pembangunan nasional yang memicu transformasi tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Undang-undang ini memberikan harapan baru bagi terjadinya pembaruan desa. Tujuannya mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan aset desa demi kesejahteraan bersama," kata Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.

Implementasi regulasi tersebut menuntut terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan pelayanan publik.

"Kita menyambut penuh antusias penguatan posisi desa. Tetapi kita juga harus menyadari bahwa terbitnya sebuah kebijakan bukanlah akhir dari proses. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan itu benar-benar dijalankan dengan baik," ujar Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.

Pengamanan seluruh kekayaan milik desa melalui ketertiban administrasi dan kepastian hukum diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa demi kesejahteraan masyarakat.

"Sekarang pengelolaan aset desa sudah menggunakan aplikasi SIPADES versi 3.0 yang dapat dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, seluruh desa harus benar-benar memahami dan menguasai sistem ini," kata Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.

Sistem ini mengintegrasikan seluruh rangkaian pengelolaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan, hingga pengawasan secara digital.

"Harapan kita bersama, implementasi SIPADES ini dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa serta mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.

Penguasaan teknologi digital ini menjadi keharusan demi transparansi karena seluruh data inventarisasi tersimpan secara terintegrasi sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan.

"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pelajari sistemnya secara utuh agar pengelolaan aset desa terhindar dari praktik penyimpangan dan mampu mewujudkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa," kata Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed