Adhan Dambea Laporkan Akun Aweka Holand ke Polresta Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (12/8/2026) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti dilansir dari Ulanda. Laporan yang diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota tersebut dipicu oleh muatan konten akun Aweka Holand yang dinilai berpotensi menyalahi aturan hukum. "Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE," kata Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo maupun Wali Kota menegaskan tetap terbuka terhadap kritik masyarakat selama disampaikan berdasarkan fakta dan data yang valid. Namun, unggahan akun tersebut dianggap telah menggiring opini publik terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya.
"Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya," ujarnya. Adhan mengungkap dua kejanggalan utama dalam dokumen tersebut, yakni perbedaan pencantuman tahun 2086 dan 2018 dalam satu surat serta kesalahan penulisan nama jalan. Ia menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.
"Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik," tutur Adhan. Saat mendatangi markas kepolisian, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo Dandy Datau, Kabag Hukum Rulan Pobi, tim kuasa hukum Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, Rio Pala, serta tokoh masyarakat Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.
Di samping itu, Adhan menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM yang sebelumnya telah disomasi Pemkot Gorontalo terkait kelalaian pembayaran kios Pertokoan Murni. "Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta," pungkasnya. Saat ini seluruh berkas laporan terhadap pemilik akun Aweka Holand telah diterima oleh aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow