Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live TikTok Saat Jam Kerja

Smallest Font
Largest Font

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja berlangsung. Langkah tegas ini diambil demi menjaga komitmen aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, seperti dilansir dari Ulanda.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Adhan seusai melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu. Pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah kini mulai diperketat agar masyarakat tidak terabaikan saat membutuhkan pelayanan publik.

Adhan menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena pegawai yang lebih fokus pada layar ponsel dibandingkan tugas utama mereka. Menurutnya, ASN dibiayai oleh negara untuk bekerja melayani warga dan bukan untuk mencari popularitas di platform digital.

"ASN itu digaji dari uang rakyat. Karena itu yang harus diprioritaskan adalah pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sibuk mencari perhatian di media sosial," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Pemerintah Kota Gorontalo tidak melarang penggunaan teknologi atau media sosial secara keseluruhan jika digunakan secara bijak. Kendati demikian, batasan tegas harus diterapkan ketika aktivitas pribadi tersebut mulai mengganggu jalannya birokrasi.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN. Anda dibayar oleh uang rakyat untuk bekerja, bukan untuk menjadi artis media sosial. Mulai hari ini saya larang keras ada ASN yang live di TikTok, Instagram, atau platform apa pun selama jam kerja berlangsung," ujar Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Fokus utama kebijakan ini adalah mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan efisiensi birokrasi berjalan maksimal. Adhan tidak menginginkan adanya laporan mengenai masyarakat yang telantar hanya karena petugas sibuk berinteraksi dengan pengikut di dunia maya.

"Kalau mau bermain media sosial, silakan setelah jam kantor selesai. Jangan sampai rakyat yang datang mengurus administrasi atau membutuhkan pelayanan malah terabaikan hanya karena pegawainya sibuk membaca komentar atau berinteraksi di siaran langsung," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Sanksi disiplin berat telah disiapkan bagi pegawai yang terbukti melanggar instruksi ini tanpa adanya pengecualian. Seluruh pimpinan OPD juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan internal secara ketat di unit kerja masing-masing.

"Kalau kedapatan melanggar, saya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin berat. Tidak ada pengecualian. Semua ASN harus tunduk pada aturan yang sama," ujar Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Penegakan disiplin dinilai sebagai fondasi utama untuk mencapai hasil maksimal dalam berbagai program pemerintah. Wali Kota Gorontalo dua periode ini bahkan memberikan pilihan tegas bagi pegawai yang tidak sanggup mematuhi regulasi pelayanan tersebut.

"Kalau tidak sanggup disiplin dan melayani masyarakat dengan baik, lebih baik mundur saja dari ASN," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed