Pemerintah Hadirkan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Kurang Mampu
Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan agar siswa dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya dan menekan angka putus sekolah.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP wajib mengetahui cara mengecek status bantuan melalui portal resmi PIP Kemendikdasmen dan melakukan aktivasi rekening untuk pencairan dana. Portal resmi dapat diakses melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode verifikasi.
Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan secara langsung oleh penerima atau melalui kuasa. Aktivasi langsung mengharuskan siswa mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dengan membawa dokumen seperti surat keterangan dari kepala sekolah, kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua, serta formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
Bank penyalur berbeda sesuai jenjang, yaitu Bank BRI untuk SD, SMP, Paket A dan B, serta SMPLB; Bank BNI untuk SMA, SMK, Paket C, dan SMALB; sedangkan untuk Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Setelah aktivasi, penerima mendapatkan buku tabungan dan kartu debit untuk pencairan dana.
Aktivasi melalui kuasa memerlukan dokumen tambahan seperti surat kuasa bermaterai, fotokopi surat kuasa, dan formulir pembukaan rekening yang dikumpulkan ke sekolah. Sekolah kemudian mengirimkan berkas ke bank penyalur secara kolektif. Setelah verifikasi, rekening akan aktif dan fasilitas pencairan dana disediakan.
Besaran Bantuan PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan sesuai jenjang dan kondisi siswa. Untuk TK dan SD/SDLB/Paket A, bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pengurangan menjadi Rp225.000 bagi murid baru dan siswa kelas akhir. SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun, dan murid baru atau siswa akhir mendapat Rp375.000.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh bantuan Rp1.800.000 per tahun, sedangkan murid baru dan siswa kelas akhir diberikan Rp900.000. Besaran ini disesuaikan agar membantu kebutuhan pendidikan sesuai tahap belajar.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2026
Penerima PIP harus memenuhi kriteria seperti pemegang KIP atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Kriteria khusus mencakup peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim/piatu dari institusi sosial, terdampak bencana alam, siswa yang berhenti sekolah yang diharapkan kembali bersekolah, dan peserta dari keluarga dengan kondisi khusus lainnya seperti konflik, pemutusan hubungan kerja orang tua, serta lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Melalui portal resmi PIP Kemendikdasmen, siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengecek status penerima dan mengetahui proses aktivasi rekening. Ketersediaan informasi ini mendukung kelancaran penyaluran dana bantuan untuk menunjang pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow