PLN Sediakan 127 SPKLU di Sumatera Utara Termasuk Simalungun
Infrastruktur kendaraan bermotor ramah lingkungan di wilayah Sumatera Utara terus mengalami penguatan signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di provinsi tersebut saat ini telah mencapai 127 unit.
Dikutip dari Id, fasilitas pengisian daya ini ditempatkan di berbagai titik strategis. Salah satu fokus sebarannya mencakup kawasan destinasi wisata di Kabupaten Simalungun.
Ketersediaan titik pengisian daya ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna kendaraan listrik yang sedang melakukan perjalanan liburan. Pemilik mobil ramah lingkungan kini dapat meminimalkan kekhawatiran terkait keterbatasan daya baterai selama perjalanan.
Kabupaten Simalungun sendiri merupakan daerah yang memiliki beragam potensi ekonomi serta pariwisata. Beberapa kawasan andalannya meliputi perkebunan teh Sidamanik, pusat agrowisata, hingga kawasan Danau Toba yang berada di Parapat.
Masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah ini dapat memanfaatkan beberapa titik pengisian daya elektronik yang telah beroperasi di sejumlah area pelayanan umum maupun akomodasi.
Berikut adalah titik lokasi pengisian daya mobil listrik yang tersedia di wilayah Simalungun:
- SPKLU PLN ULP Parapat: Jl. Bangun Dolok No.14, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun
- SPKLU Hotel Niagara Parapat: Jl. Pembangunan No.1, Parapat, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun
- SPKLU PLN ULP Perdagangan: Jl. Rajamin Purba, Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
- SPKLU PLN Rest Area KM 119B Indrapura–Kisaran: Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
- SPKLU PLN ULP Tanah Jawa: Jl. Pematangsiantar–Mandoge, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun
- SPKLU PLN ULP Pematang Raya: Jl. Jenderal Sudirman No.2, Pematang Raya
- SPKLU PLN Kantor PT KINRA: Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun
Regulasi Tarif Pengisian Daya
Mengenai biaya operasional pengisian daya, pemerintah telah menetapkan regulasi resmi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023. Aturan ini mengontrol batas atas Biaya Layanan Pengisian Listrik pada stasiun pengisian umum.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif maksimal untuk pengisian daya pada kategori fast charging ditetapkan senilai Rp 25.000 untuk setiap kali pengisian. Sementara itu, untuk kategori ultrafast charging, batas biaya maksimal yang berlaku adalah sebesar Rp 57.000 per pengisian energi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow