Pemkab Gorontalo Memverifikasi Lahan Eks HGU Motoduwo di Dua Desa

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempercepat penyelesaian persoalan lahan eks HGU Motoduwo dengan melakukan validasi data lapangan sebelum mengajukan usulan pemanfaatan tanah kepada pemerintah pusat, seperti dilansir dari Ulanda. Proses ini diawali melalui rapat koordinasi Tim Percepatan Penyelesaian HGU bersama instansi terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Limboto pada Kamis, 4 Juni 2026. Langkah verifikasi menyeluruh tersebut dipandang sebagai fondasi utama untuk menentukan arah penyelesaian status lahan Hak Guna Usaha yang berada di wilayah Kecamatan Dungaliyo.

"Kami ingin memastikan seluruh data dan kondisi di lapangan benar-benar terverifikasi dengan baik. Data yang akurat akan menjadi dasar yang kuat dalam menyusun usulan pemanfaatan lahan ke pemerintah pusat," kata Sugondo Makmur, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.

Ketelitian data pada tahap awal ini dinilai sangat krusial guna menghindari potensi persoalan baru saat pengajuan rekomendasi dilakukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, peninjauan ini melibatkan tim gabungan lintas sektor yang terdiri atas perangkat daerah, Kantor Pertanahan, aparat TNI, serta Kepolisian.

Pemeriksaan dan pendataan langsung difokuskan pada dua wilayah di dalam kawasan eks HGU Motoduwo, yaitu Desa Bongomeme dan Desa Dungaliyo. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo, Herman Umar, menjelaskan bahwa tim gabungan akan melakukan pengukuran serta penentuan titik koordinat secara presisi untuk memastikan batas-batas lahan objek verifikasi.

Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi pijakan resmi dalam penyusunan dokumen usulan yang diteruskan ke ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo. Pemerintah daerah berkomitmen agar seluruh tahapan penyelesaian ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan manfaat nyata bagi warga setempat. "Prinsipnya, proses ini harus menghasilkan kepastian data, kepastian hukum, dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Sugondo Makmur, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.

Sinergi dan komitmen antarlembaga yang terlibat menjadi faktor penting kelancaran agenda ini agar rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Desa Bongomeme dan Desa Dungaliyo, di mana setiap temuan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bahan evaluasi tim percepatan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed