Ahli Waris Pertanyakan Penerbitan Sertifikat Lahan RSUD Toto Kabila

Smallest Font
Largest Font

Kemunculan lima sertifikat hak atas tanah di kawasan RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan Bone Bolango memicu pertanyaan dari ahli waris keluarga Lamako Lacuba pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Perwakilan ahli waris, Hafizul Hidayat Darise, menegaskan bahwa tanah tersebut diyakini telah dihibahkan kepada pemerintah daerah sejak era 1940-an untuk pelayanan publik. Kawasan di Desa Permata dan Desa Toto Utara ini memiliki total luas sekitar 80 ribu meter persegi.

Hafizul menjelaskan bahwa lahan tersebut dimanfaatkan tanpa henti sejak masa Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Kulit, hingga menjadi RSUD Toto Kabila. Selain fasilitas kesehatan, area sekitar juga sempat dikelola mantan pasien kusta untuk lahan produktif.

"Penguasaan lahan tersebut sudah dilakukan pemerintah daerah selama puluhan tahun. Kami meyakini lahan itu memang telah dihibahkan kepada pemerintah," kata Hafizul Hidayat Darise, ahli waris keluarga Lamako Lacuba.

Pihak keluarga mengaku terkejut lantaran lima sertifikat tanah di wilayah Desa Toto Utara terbit atas nama keturunan istri keempat Lamako Lacuba. Keturunan dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah diajak berkonsultasi atau dilibatkan dalam proses administrasi. "Hingga sekarang kami belum mengetahui bagaimana status pemblokiran itu. Yang kami pertanyakan bukan soal siapa yang memiliki tanah, tetapi bagaimana proses sertifikat itu bisa diterbitkan," ujar Hafizul Hidayat Darise.

Keluarga sebelumnya pernah mengajukan pemblokiran sertifikat ke pihak berwenang pada Agustus 2025, tetapi masa berlaku pemblokiran resmi tersebut berakhir setelah 30 hari. "Kami tidak ingin mengambil atau meminta bagian. Kalau memang sudah dihibahkan, biarlah menjadi amal jariyah orang tua kami dan tetap dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tutur Hafizul Hidayat Darise.

Pihak ahli waris menduga sertifikat tersebut terbit melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan dari tingkat desa sebelum diproses Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. Hafizul berharap kawasan tersebut tetap difungsikan untuk layanan kesehatan dan ruang usaha bagi pelaku UMKM setempat. "Kami hanya mempertanyakan kenapa sertifikat itu bisa terbit tanpa sepengetahuan ataupun konsultasi dengan pihak keluarga lainnya.

Selebihnya kami menyerahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan ini," kata Hafizul Hidayat Darise. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Kantor Pertanahan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik sertifikat tanah tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, telah resmi diberhentikan oleh pemerintah daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed