Pemerintah Salurkan Bansos PKH Dan BPNT Tahap 3 Periode Juli September 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap 3 alokasi Juli hingga September 2026 sejak 20 Juli 2026. Pencairan dilakukan bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi syarat verifikasi data terbaru, dilansir dari Id.

Proses pembaruan data penerima masih terus berlangsung sehingga sebagian KPM kemungkinan belum menerima bantuan pada tahap awal. Penyaluran bantuan sosial ini menggunakan data terbaru agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan utama penetapan penerima bantuan sosial 2026. PKH diprioritaskan untuk masyarakat Desil 1 hingga Desil 4, sedangkan BPNT diperuntukkan bagi Desil 1 sampai Desil 5.

Pembaruan data dilakukan berjenjang mulai dari musyawarah RT/RW, desa atau kelurahan, hingga verifikasi Dinas Sosial. Data kemudian divalidasi oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik sebelum bantuan disalurkan.

Nominal PKH disesuaikan dengan kategori penerima, seperti ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap. Siswa SD menerima Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing Rp600.000 per tahap.

Sementara itu, penerima kategori korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan PKH sebesar Rp2.700.000 per tahap. Seluruh besaran bantuan ditentukan berdasarkan data hasil verifikasi pemerintah.

Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT diberikan dengan nominal disamaratakan yaitu Rp200.000 per bulan yang disalurkan tiga bulan sekali. Total dana BPNT yang diterima KPM pada tahap 3 ini mencapai Rp600.000.

Dana BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera serta dapat dicairkan lewat bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Proses penyaluran berjalan bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi dan penyalur di setiap daerah.

Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pengajuan perubahan data ekonomi juga dapat dilakukan melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi atau lewat kantor desa dan Dinas Sosial setempat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed