Pemerintah Cairkan Tiga Bansos Utama pada Agustus 2026
Pemerintah kembali mencairkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada Agustus 2026. Penyaluran ini mencakup alokasi Triwulan III guna memperkuat daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti dilansir dari Id, proses distribusi tidak hanya ditujukan bagi penerima lama. Pemerintah mulai memasukkan KPM baru yang terdata dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako dialokasikan sebesar Rp43,8 triliun. Anggaran tersebut menyasar hingga 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia.
Pemerintah mencatat lebih dari 15 juta KPM sudah menerima dana tersebut. Sementara sekitar 2 juta penerima baru masih menyelesaikan tahap pembukaan rekening kolektif (burekol) serta distribusi kartu.
Penerima manfaat memperoleh dana Rp200.000 setiap bulan. Karena disalurkan per triwulan, total bantuan tunai yang diterima masyarakat mencapai Rp600.000.
Penyaluran BPNT dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia untuk beberapa daerah khusus. Dana bantuan dapat dibelikan bahan pangan pokok di e-Warong atau agen resmi.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan membutuhkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK yang tertera pada KTP.
Penyaluran PKH Tahap III
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III disalurkan secara bertahap sejak akhir Juli hingga Agustus 2026. Bantuan ini didistribusikan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bantuan PKH menyasar keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN. Besaran nominal disesuaikan dengan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH 2026 berdasarkan komponen penerima:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Bantuan Beras 30 Kg Disalurkan Sekaligus
Pemerintah menetapkan skema pendorongan bantuan pangan beras tahap kedua alokasi Juli hingga September 2026 secara sekaligus (one shot) pada Agustus 2026. Setiap KPM menerima jatah 10 kg beras per bulan, sehingga total bantuan fisik yang diterima langsung berjumlah 30 kg.
Program bantuan beras menyasar 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia dengan total alokasi cadangan beras mencapai 997.200 ton. Skema penyaluran sekaligus ini dijelaskan oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa.
Pemerintah menargetkan proses distribusi berjalan pada Agustus 2026 begitu transfer Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dirampungkan.
Penerima bantuan pangan beras wajib memperhatikan mekanisme pengambilan berikut:
- Hadir sesuai jadwal yang tertera pada surat undangan.
- Mendatangi lokasi distribusi seperti balai desa, kantor kelurahan, atau titik penyaluran resmi.
- Membawa dokumen persyaratan asli berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan.
- Petugas akan melakukan verifikasi identitas di lokasi sebelum menyerahkan beras.
- Bagi penerima lansia atau yang sedang sakit, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow