Satlantas Polrestabes Medan Sediakan Layanan SIM Keliling 2026
Masyarakat Kota Medan kini semakin mudah untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polrestabes Medan kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis kota agar warga tidak perlu mengantre di kantor Satpas. Dikutip dari Info, fasilitas jemput bola ini disediakan khusus untuk memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal secara berkala karena lokasi pos pelayanan ini dapat berubah setiap pekan. Pihak Satlantas Polrestabes Medan menempatkan armada SIM Keliling di lima area utama yang tersebar di wilayah Kota Medan. Lokasi pertama berada di Komplek MMTC, namun khusus pada hari Sabtu pos pelayanan dipindahkan ke bagian depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka.
Titik kedua berlokasi di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka untuk hari kerja, dengan opsi perpindahan ke Plaza Millenium saat akhir pekan. Tempat ketiga bertempat di Komplek Asia Mega Mas, yang kemudian dialihkan ke Plaza Medan Fair setiap hari Sabtu.
Lokasi keempat memanfaatkan fasilitas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Medan yang dikenal strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas. Titik kelima berada di Carrefour Padang Bulan, di mana khusus hari Minggu operasionalnya digeser ke area Lapangan Merdeka Medan.
Jam Operasional dan Dokumen Persyaratan
Proses administrasi di gerai keliling ini tidak berlangsung sepanjang hari. Layanan SIM Keliling Medan mulai beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB setiap harinya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP atau KTP asli yang masih berlaku, SIM lama yang aktif, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.
Layanan mobil keliling ini tidak dapat memproses kartu yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah lewat dari batas waktu, pemohon diwajibkan untuk melakukan pengajuan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow