Kemensos Salurkan Bansos Tahap 2 Melalui DTSEN Periode April-Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menggulirkan bantuan sosial tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2026. Penyaluran dana ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dikutip dari Bansos, masyarakat kini aktif memantau proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Langkah ini dilakukan guna memastikan dana bantuan tidak terlewat pada akhir triwulan kedua ini. Pemerintah membagi proses distribusi bantuan ke dalam empat fase sepanjang tahun. Waktu pelaksanaan untuk masing-masing tahapan telah ditentukan secara berkala.

Fase pertama berjalan pada Januari hingga Maret 2026. Distribusi kemudian berlanjut ke tahap 2 yang sedang berlangsung dari April sampai Juni 2026. Sementara itu, tahap 3 dijadwalkan pada Juli hingga September, diikuti tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2026.

Pengecekan secara berkala menjadi penting bagi penerima manfaat. Hal ini disebabkan oleh waktu pencairan yang bervariasi di setiap daerah, proses administrasi setempat, serta potensi perubahan status data pada sistem DTSEN.

Besaran Dana PKH dan BPNT Tahap 2

Penerima manfaat akan mendapatkan indeks nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori program masing-masing. Bantuan BPNT sendiri disalurkan secara bulanan dengan nilai tertentu.

Daftar Nominal Bantuan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
ProgramKeteranganNominal
BPNTBantuan Pangan Non Tunai diberikan setiap bulanRp200.000/bulan
Total Tahap 2Periode April – Juni 2026Rp600.000 per KPM

Sementara itu, skema bantuan PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi. Pembagian dana ini disesuaikan berdasarkan kondisi atau kategori komponen dari setiap penerima manfaat.

Daftar Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Kategori PenerimaNominal per Tahap
Rp750.000Rp750.000
Rp225.000Rp375.000
Rp500.000Rp600.000
Rp600.000Rp2.700.000

Jumlah dana yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa berbeda. Ketetapan akhir nominal tersebut bergantung pada hasil verifikasi data yang tersimpan di sistem DTSEN.

Mekanisme Pemeriksaan Status Melalui Aplikasi

Masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri untuk melihat perkembangan distribusi. Salah satu jalur akses resmi yang disediakan adalah platform aplikasi digital. Prosedur pengecekan dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos terlebih dahulu. Setelah terpasang, pengguna dapat masuk ke menu Cek Bansos yang tersedia di dalam platform tersebut.

Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang disediakan. Pengguna cukup menekan tombol "Cari Data" untuk menampilkan informasi status bantuan serta memanfaatkan fitur usulan atau sanggahan data. Pada pelaksanaan tahap kedua ini, jumlah penerima manfaat mengalami penambahan. Pemerintah menyertakan data KPM baru setelah merampungkan proses pemutakhiran dan verifikasi ulang melalui DTSEN.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bansos.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed