Kemensos Salurkan Bansos Tahap 2 Melalui DTSEN Periode April-Juni 2026
Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menggulirkan bantuan sosial tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2026. Penyaluran dana ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dikutip dari Bansos, masyarakat kini aktif memantau proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah ini dilakukan guna memastikan dana bantuan tidak terlewat pada akhir triwulan kedua ini. Pemerintah membagi proses distribusi bantuan ke dalam empat fase sepanjang tahun. Waktu pelaksanaan untuk masing-masing tahapan telah ditentukan secara berkala.
Fase pertama berjalan pada Januari hingga Maret 2026. Distribusi kemudian berlanjut ke tahap 2 yang sedang berlangsung dari April sampai Juni 2026. Sementara itu, tahap 3 dijadwalkan pada Juli hingga September, diikuti tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2026.
Pengecekan secara berkala menjadi penting bagi penerima manfaat. Hal ini disebabkan oleh waktu pencairan yang bervariasi di setiap daerah, proses administrasi setempat, serta potensi perubahan status data pada sistem DTSEN.
Besaran Dana PKH dan BPNT Tahap 2
Penerima manfaat akan mendapatkan indeks nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori program masing-masing. Bantuan BPNT sendiri disalurkan secara bulanan dengan nilai tertentu.
| Program | Keterangan | Nominal |
|---|---|---|
| BPNT | Bantuan Pangan Non Tunai diberikan setiap bulan | Rp200.000/bulan |
| Total Tahap 2 | Periode April – Juni 2026 | Rp600.000 per KPM |
Sementara itu, skema bantuan PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi. Pembagian dana ini disesuaikan berdasarkan kondisi atau kategori komponen dari setiap penerima manfaat.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Rp750.000 | Rp750.000 |
| Rp225.000 | Rp375.000 |
| Rp500.000 | Rp600.000 |
| Rp600.000 | Rp2.700.000 |
Jumlah dana yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa berbeda. Ketetapan akhir nominal tersebut bergantung pada hasil verifikasi data yang tersimpan di sistem DTSEN.
Mekanisme Pemeriksaan Status Melalui Aplikasi
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri untuk melihat perkembangan distribusi. Salah satu jalur akses resmi yang disediakan adalah platform aplikasi digital. Prosedur pengecekan dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos terlebih dahulu. Setelah terpasang, pengguna dapat masuk ke menu Cek Bansos yang tersedia di dalam platform tersebut.
Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang disediakan. Pengguna cukup menekan tombol "Cari Data" untuk menampilkan informasi status bantuan serta memanfaatkan fitur usulan atau sanggahan data. Pada pelaksanaan tahap kedua ini, jumlah penerima manfaat mengalami penambahan. Pemerintah menyertakan data KPM baru setelah merampungkan proses pemutakhiran dan verifikasi ulang melalui DTSEN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow