Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Juli 2026
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 resmi dimulai oleh pemerintah secara bertahap.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 mulai dilakukan sejak 20 Juli 2026, dilansir dari Id.
Pemerintah menjalankan mekanisme pencairan bergelombang di seluruh wilayah Indonesia. Proses distribusi diawali pemutakhiran data penerima manfaat, kemudian diteruskan dengan penerbitan instruksi pembayaran resmi.
Penyaluran dana bansos memanfaatkan jaringan bank penyalur anggota Himbara serta armada PT Pos Indonesia. Skema ini menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur layanan di masing-masing daerah.
Perbedaan jadwal penerimaan antar-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipengaruhi oleh proses verifikasi data sosial, validasi berkas, serta tahapan penyaluran yang sedang berjalan di tiap wilayah.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan perangkat seluler.
Langkah pengecekan penerima bansos dilakukan dengan cara berikut:
- Akses portal resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isikan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Tuliskan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol Cari Data dan tunggu sistem memproses informasi.
Sistem akan menampilkan identitas penerima beserta jenis bantuan jika data terdaftar. Apabila nama belum muncul, masyarakat dianjurkan mengecek ulang secara berkala karena pemutakhiran data masih terus berlangsung.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengandalkan kanal resmi Kemensos untuk menghindari risiko informasi palsu atau tautan penipuan terkait program bantuan sosial.
Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Besaran dana bansos PKH tahap 3 disesuaikan dengan kategori komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga penerima manfaat.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 Tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD atau Sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP atau Sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA atau Sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp600.000 |
Untuk bantuan BPNT atau Program Sembako, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan. Total akumulasi dana yang dicairkan untuk periode tiga bulan mencapai Rp600.000 per KPM.
Masyarakat yang memenuhi kriteria kedua program berkesempatan menerima bantuan PKH sekaligus BPNT, berdasarkan hasil verifikasi data sosial terbaru yang ditetapkan pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow