Kasus Pidananya Berjalan di Tempat, Kuasa Hukum Axel Mopangga Pertanyakan Kelanjutan Tahap II
Proses hukum pidana yang menjerat mantan anggota Polri, Axel Mopangga, dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah dijatuhkan hampir setahun lalu. Kelambatan ini memicu pertanyaan serius mengenai kepastian penanganan perkara yang dihadapi oleh tersangka.
Haris Panto, S.H., selaku kuasa hukum korban, menilai situasi ini tidak lagi wajar, seperti dikutip dari Ulanda. Pihak keluarga korban disebutnya berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut berjalan.
"Klien kami sudah menunggu terlalu lama. Axel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan putusan PTDH juga sudah hampir satu tahun. Tetapi sampai hari ini kami belum melihat kepastian mengenai kelanjutan proses pidananya, khususnya pelaksanaan Tahap II. Ini yang kami pertanyakan, ada apa sebenarnya sehingga perkara ini terkesan berjalan di tempat?" kata Haris.
Menurut Haris, fokus utama publik kini telah beralih dari ranah etik ke tindak lanjut pidana. Penyelesaian sanksi administratif seharusnya diikuti oleh langkah konkret penegakan hukum pidana yang lebih transparan.
Ia mempertanyakan alasan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan yang belum juga terlaksana hingga saat ini. Padahal, penetapan status tersangka terhadap Axel Mopangga sudah dilakukan sejak lama oleh pihak kepolisian.
"Sudah cukup lama putusan PTDH itu berkekuatan hukum tetap. Tetapi sampai hari ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Yang kami lihat justru semuanya masih menjadi tanda tanya," ujarnya.
Minimnya pembaruan informasi dari penyidik dinilai dapat memicu berbagai dugaan negatif di masyarakat. Haris menyarankan agar aparat penegak hukum menyampaikan kendala teknis atau administrasi secara terbuka jika memang ada.
"Kalau memang ada hambatan, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan korban terus menunggu dalam ketidakpastian. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan justru menyisakan tanda tanya yang semakin besar dari waktu ke waktu," tegasnya.
Transparansi informasi disebut sebagai bagian penting dari akuntabilitas publik dalam proses hukum. Korban memiliki hak penuh untuk memantau perkembangan perkara selama tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Haris menegaskan bahwa desakan ini murni demi kepastian hukum yang adil, bukan bentuk intervensi. Langkah keterbukaan dinilai perlu agar tidak muncul anggapan bahwa penanganan kasus sengaja dibiarkan menggantung.
"Kami tidak sedang mengintervensi proses penyidikan. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang ada alasan mengapa Tahap II belum dilakukan, sampaikan kepada publik. Jangan sampai masyarakat melihat perkara ini seolah berhenti tanpa penjelasan," katanya.
Pihak keluarga korban turut menyuarakan desakan serupa karena belum menerima laporan perkembangan penyidikan yang memadai. Mereka membutuhkan kepastian arah penanganan kasus yang dinilai telah menyita waktu cukup lama.
"Kami hanya ingin mengetahui sudah sampai di mana prosesnya. Kalau memang masih berjalan, jelaskan. Kalau ada hambatan, sampaikan apa kendalanya. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa kepastian," ujar pihak keluarga.
Bagi keluarga, pemenuhan hak informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap korban. Penjelasan resmi dari kepolisian diharapkan mampu meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Haris kembali menegaskan bahwa konsistensi aparat penegak hukum kini tengah diuji oleh publik. Penyelesaian proses pidana hingga tuntas menjadi tolok ukur keseriusan dalam menangani perkara ini.
"Proses etik sudah selesai, putusannya juga sudah berkekuatan hukum tetap. Sekarang yang ditunggu publik adalah keberanian aparat menyelesaikan proses pidananya sampai tuntas. Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan," ujarnya.
Penyidik diharapkan segera merilis keterangan resmi mengenai alasan penundaan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Keterbukaan tersebut dinilai krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Gorontalo belum memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan Tahap II dalam kasus Axel Mopangga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow