Kemendikdasmen Rilis Jadwal dan Prosedur Pendaftaran TKA SMA SMK 2026

Smallest Font
Largest Font

Persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 resmi dimulai bagi seluruh siswa kelas akhir tingkat SMA, MA, SMALB, Paket C, PKPPS Ulya, hingga SMK. Penetapan agenda resmi ini mengacu pada Surat Edaran Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang dilansir dari Id.

Tahapan pelaksanaan TKA tahun 2026 diawali dengan proses pendaftaran peserta yang dibuka mulai 27 Juli hingga 27 September 2026. Selanjutnya, pihak penyelenggara akan menggelar simulasi ujian pada 21–27 September 2026.

Sebelum memasuki ujian utama, siswa diwajibkan mengikuti gladi bersih yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 5–11 Oktober 2026, disusul gelombang kedua pada 12–18 Oktober 2026.

Pelaksanaan utama TKA bersamaan dengan Asesmen Nasional (AN) terbagi ke dalam empat sesi pengujian terpisah:

  • Gelombang 1: 26–29 Oktober 2026
  • Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib: 31 Oktober–1 November 2026
  • Gelombang 2: 2–5 November 2026
  • Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan: 7–8 November 2026

Panitia juga menyediakan agenda ujian susulan bagi peserta yang berhalangan hadir pada jadwal utama. Gelombang 1 susulan berlangsung pada 16–19 November 2026, diikuti gelombang khusus mata pelajaran wajib pada 21–22 November 2026.

Selanjutnya, gelombang 2 susulan dilaksanakan pada 23–26 November 2026, dan diakhiri gelombang mata pelajaran pilihan pada 28–29 November 2026. Pengumuman kelulusan serta hasil akhir TKA rencananya disampaikan pada 23 Desember 2026.

Alur Pendaftaran dan Verifikasi Data Peserta

Pengumpulan data calon peserta dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi masing-masing kementerian. Satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen menggunakan sistem Dapodik, sedangkan sekolah di lingkungan Kementerian Agama menginput data melalui EMIS.

Pengelola data sekolah bertugas melakukan verifikasi dan validasi data berbasis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di sistem Pusdatin. Setelah itu, calon peserta menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN bertandatangan orang tua atau wali beserta pasfoto digital terbaru enam bulan terakhir.

Proses administrasi berlanjut dengan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag untuk diperiksa kembali oleh sekolah dan siswa. Jika seluruh data biodata serta mata uji pilihan telah akurat, Kepala Sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.

SPTJM yang diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional akan divalidasi oleh instansi terkait untuk penerbitan penomoran ujian. Tahap akhir ditandai dengan pendistribusian Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta pembagian kartu peserta TKA terstempel resmi kepada setiap siswa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed