Pemerintah Tetapkan 16 Juni 2026 Libur Nasional Tahun Baru Islam
Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan pada Selasa, 16 Juni 2026 seiring penetapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Kebijakan penatapan hari libur tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, seperti dilansir dari Id. Penetapan hari libur nasional ini berdampak langsung pada kalender akademik di seluruh tingkat satuan pendidikan.
Selain libur keagamaan tersebut, para siswa di berbagai wilayah Indonesia juga bersiap menghadapi masa libur panjang kenaikan kelas yang dijadwalkan mulai pertengahan hingga akhir Juni 2026. Momen pergantian tahun dalam kalender Hijriah ini dinilai menjadi waktu penting untuk melakukan introspeksi diri bagi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa makna hijrah pada masa sekarang dapat direalisasikan melalui berbagai tindakan nyata yang memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Semangat hijrah kita saat ini harus tecermin dari seberapa peduli kita kepada sesama, bagaimana kita menjaga lingkungan, serta komitmen kita untuk selalu menghadirkan kemaslahatan di tengah masyarakat," ujar Nasaruddin, Menteri Agama saat menyambut Tahun Baru Hijriah 1448 H di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026), seperti yang dilansir dari detik.com.
Pelaksanaan libur kenaikan kelas setelah momen Tahun Baru Islam akan mengikuti regulasi dari dinas pendidikan masing-masing daerah. Perbedaan jadwal antardaerah disesuaikan dengan kebijakan kalender akademik yang telah disusun oleh pemerintah provinsi setempat.
| Wilayah | Jadwal Libur Kenaikan Kelas |
|---|---|
| DKI Jakarta | 27 Juni – 11 Juli 2026 |
| Banten | 20 Juni – 11 Juli 2026 |
| Jawa Barat | 29 Juni – 10 Juli 2026 |
| Jawa Tengah | 22 Juni – 11 Juli 2026 |
| DI Yogyakarta | 29 Juni – 10 Juli 2026 |
| Jawa Timur | 22 Juni – 11 Juli 2026 |
| Kepulauan Riau | 22 Juni – 11 Juli 2026 |
| Kalimantan Barat | 20 Juni – 11 Juli 2026 |
| Kalimantan Selatan | 22 Juni – 11 Juli 2026 |
| Sumatera Barat | 22 Juni – 13 Juli 2026 |
| Lampung | 15 Juni – 10 Juli 2026 |
| Sulawesi Tenggara | 22 Juni – 30 Juni 2026 |
Masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan sisa hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan ketetapan resmi pemerintah. Berdasarkan SKB 3 Menteri, sisa libur yang tersedia hingga akhir tahun meliputi Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada Senin 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 25 Agustus, Cuti Bersama Natal pada Kamis 24 Desember, serta Hari Raya Natal pada Jumat 25 Desember.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow