Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Turun Sentuh Rp2,79 Juta per Gram
Harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) kompak mengalami penurunan nilai jual pada perdagangan Minggu, 7 Juni 2026. Penurunan harga ini terjadi secara merata untuk produk logam mulia cetakan Antam, UBS, hingga Galeri24 dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Berdasarkan data resmi Pegadaian, harga emas cetakan Antam pecahan 1 gram kini bertahan di level Rp2.798.000. Komoditas investasi ini menjadi acuan utama bagi para pelaku pasar modal dan investor retail yang memantau pergerakan harga emas harian melalui jaringan Pegadaian di seluruh Indonesia.
Koreksi harga yang terjadi pada akhir pekan ini memberikan variasi nilai instrumen investasi yang cukup signifikan bagi para pemburu logam mulia. Penurunan nilai komoditas ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan akumulasi aset di tengah fluktuasi pasar global.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Rincian Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini
Data perdagangan terkini menunjukkan bahwa pergerakan harga tidak hanya terjadi pada pecahan besar, melainkan juga merata di seluruh ukuran gramasi yang tersedia. Para investor retail biasanya mencermati pecahan terkecil untuk menyesuaikan anggaran investasi mingguan mereka.
Berikut adalah daftar harga emas batangan di Pegadaian untuk cetakan Antam, UBS, dan Galeri24 per Minggu, 7 Juni 2026:
| Ukuran Gramasi | Harga Antam (Rp) | Harga UBS (Rp) | Harga Galeri24 (Rp) |
|---|---|---|---|
| 0,5 Gram | – | – | – |
| 1 Gram | 2.798.000 | – | – |
| 2 Gram | – | – | – |
| 5 Gram | – | – | – |
Meskipun beberapa rincian pecahan gramasi secara spesifik tidak ditampilkan seluruhnya di papan bursa lokal batam dan pontianak, tren umum menunjukkan koreksi yang seragam. Investor dapat melihat perbandingan pergerakan harga ini sebagai basis penentuan momentum beli.
Regulasi Pajak Pembelian Logam Mulia Batangan
Di samping memantau pergerakan harga komoditas di Pegadaian, masyarakat yang berniat melakukan transaksi investasi juga wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Pemerintah memberlakukan aturan ketat terkait potongan pajak untuk setiap transaksi perdagangan fisik emas batangan.
Aturan PPh Pasal 22 Terkini
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian logam mulia batangan sebesar 0,25% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan laporan dari Babel Antaranews, aturan ini tertuang resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur tentang pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan logam mulia hingga batu permata di tanah air. Melalui kebijakan dalam PMK ini, tarif PPh Pasal 22 untuk logam mulia batangan sebenarnya mengalami penurunan atau dipangkas dari yang semula sebesar 0,45% menjadi 0,25%.
Ambang Batas dan Syarat Administrasi Pajak
Meskipun aturan pajak ini mengikat, pemerintah memberikan batasan minimal agar tidak memberatkan para investor kecil yang membeli dalam jumlah sedikit. Syarat dan ketentuan pemberlakuan aturan perpajakan ini meliputi beberapa poin penting berikut:
- Pemberlakuan pajak pembelian logam mulia batangan ini diterapkan jika nilai nominal transaksinya berada di atas Rp10.000.000.
- Setiap transaksi pembelian logam mulia batangan yang memenuhi syarat wajib disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
- Pembeli logam mulia batangan harus melampirkan NPWP untuk mendapatkan tarif pajak rendah sebesar 0,25% dari nilai total transaksi.
Melalui ketentuan ambang batas tersebut, transaksi dengan nominal kecil di bawah limit yang ditentukan tidak akan langsung dikenakan potongan pajak. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mencicil aset emas batangan mereka secara berkala.
Penyesuaian regulasi pajak serta fluktuasi harga harian cetakan Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian ini menjadi komponen penting yang harus dihitung cermat oleh masyarakat sebelum melakukan transaksi di outlet-outlet resmi terdekat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow