Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini Antam dan UBS Melemah Berjamaah
Harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) mencatatkan penurunan harga yang cukup signifikan pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026. Berbagai produk logam mulia dari produsen utama seperti Antam, UBS, hingga Galeri 24 dilaporkan mengalami pelemahan secara berjamaah dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Penurunan nilai jual ini menjadi perhatian besar bagi para pelaku pasar dan masyarakat yang sedang memantau pergerakan komoditas pelindung nilai tersebut. Berdasarkan data terbaru dari pasar perdagangan logam mulia hari ini, nominal penurunan harga per gram logam mulia batangan tercatat berada di kisaran Rp11.000 hingga Rp12.000.
Kondisi ini membuat sebagian besar investor mulai menyusun ulang strategi investasi emas saat harga turun demi mengamankan portofolio keuangan mereka. Fleksibilitas ukuran komoditas ini juga tetap terjaga dengan kuantitas ukuran ketersediaan produk logam mulia batangan di lembaga pembiayaan yang bervariasi mulai dari pecahan pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran besar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Analisis Penurunan dan Perbandingan Harga Logam Mulia
Fluktuasi harian yang dinamis ini membuktikan bahwa nilai instrumen pelindung kekayaan tersebut senantiasa bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan pasar. Penurunan harga kali ini terjadi secara merata pada seluruh jenis cetakan emas yang dipasarkan melalui jaringan Pegadaian di seluruh Indonesia.
Bagi para investor, terutama pemula yang sedang mencari tips memilih ukuran emas untuk investasi pemula, momen koreksi harga seperti ini sering kali dimanfaatkan untuk melakukan pembelian berkala atau mencicil aset batangan dengan nominal gramasi yang terjangkau.
Jurnalis Harian Jogja (Bisnis Indonesia Group), Abdul Hamied Razak menyampaikan pandangannya mengenai dinamika pergerakan nilai investasi komoditas ini di tingkat regional maupun nasional.
"Pergerakan harga logam mulia batangan di pasaran atau lembaga pembiayaan mengalami fluktuasi harian yang dinamis dan bervariasi antar-merek produsen, serta sewaktu-waktu bisa berubah. Nilai selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) merupakan faktor penting yang menjadi perhatian investor dalam menentukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang."
Kendati mengalami koreksi yang cukup tajam pada hari ini, logam mulia batangan dinilai tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit bagi masyarakat di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global karena fluktuasi harganya yang relatif stabil namun tetap kompetitif.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual maupun beli logam mulia batangan wajib memahami regulasi perpajakan yang mengikat komoditas ini. Pemerintah menerapkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 baik untuk aktivitas pembelian maupun penjualan kembali.
Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian logam mulia batangan akan dikenakan pungutan pajak secara langsung. Pembelian logam mulia batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, di mana setiap transaksi tersebut akan disertai dengan bukti potong pajak resmi dari pihak penyedia.
Aturan Pajak Pen penjualan Kembali (Buyback)
Sementara itu, bagi masyarakat yang berencana mencairkan aset mereka ke produsen utama, terdapat skema pemotongan berbeda yang wajib diperhitungkan sejak awal. Editor Antara News, Naryo menegaskan bahwa regulasi mengenai cara menghitung pajak buyback emas antam maupun produsen lain didasarkan pada besaran nominal transaksi yang diajukan oleh nasabah.
Transaksi penjualan kembali (buyback) logam mulia batangan ke produsen utama dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, di mana potongan langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.
Tabel Ketersediaan Produk Logam Mulia Berdasarkan Ukuran
Berikut adalah ketersediaan variasi ukuran produk logam mulia batangan yang tersedia di lembaga pembiayaan terpercaya pada perdagangan hari ini:
| No | Jenis Ukuran Produk | Ketersediaan di Lembaga Pembiayaan |
|---|---|---|
| 1 | Ukuran Terkecil (0,5 Gram) | Tersedia |
| 2 | Ukuran Menengah (1 Gram - 100 Gram) | Tersedia |
| 3 | Ukuran Menengah Atas (250 Gram - 500 Gram) | Tersedia (Produsen Tertentu Terbatas) |
| 4 | Ukuran Terbesar (1.000 Gram / 1 Kilogram) | Tersedia (Produsen Tertentu Terbatas) |
Mengingat kuantitas ketersediaan produk logam mulia batangan bervariasi dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), masyarakat disarankan untuk melakukan konfirmasi ketersediaan fisik terlebih dahulu sebelum mendatangi gerai. Pasalnya, ada beberapa produsen tertentu yang tercatat hanya menyediakan ukuran fisik emas hingga batangan 100 gram atau 500 gram saja di outlet operasional mereka.
Informasi harga komoditas dan nilai logam mulia dapat mengalami fluktuasi serta perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap memantau informasi harga resmi secara berkala sebelum melakukan transaksi keuangan.
Hingga penutupan perdagangan hari ini, pergerakan nilai logam mulia batangan di berbagai gerai terus dipantau secara ketat oleh para pelaku usaha mikro maupun makro. Fluktuasi ini diprediksi masih akan terus berlanjut sepanjang pekan ini seiring berjalannya dinamika pergerakan pasar keuangan domestik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow