Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juni 2026 Kompak Naik Menyentuh Rekor Baru

Smallest Font
Largest Font

Harga emas hari ini di lembaga Pegadaian untuk cetakan Galeri 24, Antam, hingga UBS terpantau kompak mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Minggu (28/6/2026). Kenaikan ini menjadi kabar gembira sekaligus perhatian khusus bagi para investor yang aktif melakukan investasi emas batangan di tanah air. Pergerakan nilai logam mulia yang dinamis ini dipengaruhi oleh berbagai sentimen global dan domestik.

Lembaga Pegadaian menyediakan berbagai ukuran berat emas batangan yang dipasarkan dengan rentang variasi yang sangat fleksibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masyarakat dapat membeli mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1 kilogram tergantung pada produsen cetakannya. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Pegadaian, harga untuk pecahan 1 gram mengalami lonjakan yang bervariasi antar-produsen dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Sebagai gambaran menyeluruh bagi Anda yang ingin bertransaksi hari ini, berikut adalah tabel rincian perkiraan perbandingan harga emas di Pegadaian berdasarkan informasi per 28 Juni 2026:

Daftar Perbandingan Cetakan Emas di Pegadaian per 28 Juni 2026
Jenis CetakanPecahan TerkecilPecahan TerbesarTren Harga 1 Gram
Antam0,5 gram1 kilogramNaik
UBS0,5 gram1 kilogramNaik
Galeri 240,5 gram1 kilogramNaik

Kenaikan serentak ini mempertegas posisi emas sebagai aset aman atau safe haven di tengah fluktuasi ekonomi global terkini.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Naik | METRO TV

Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan Harga

Banyak masyarakat pemula yang sering bertanya-tanya mengenai "kenapa harga emas bisa naik turun" dalam waktu singkat?

Secara umum, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi harga emas secara global maupun domestik.

Sentimen Ekonomi Global dan Nilai Tukar

Kebijakan moneter internasional, tingkat inflasi global, serta pergerakan nilai tukar mata uang asing menjadi pemicu utama fluktuasi harga komoditas ini di pasar dunia.

Permintaan Pasar Domestik

Selain faktor global, volume permintaan dan penawaran fisik di dalam negeri, termasuk ketersediaan stok di gerai distribusi seperti Galeri 24, turut menentukan grafik harga harian.

Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan Terbaru

Bagi Anda yang berencana memborong logam mulia dalam jumlah besar, penting untuk memahami aturan pmk tentang pajak emas yang berlaku saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk emas batangan. Tarif yang semula berada di angka 0,45% kini turun menjadi 0,25% bagi para pembeli yang memiliki dan menunjukkan NPWP mereka saat transaksi.

Pengaturan ulang tarif pajak tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 terkait pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan mengenai berapa persen pajak emas batangan ini tidak berlaku untuk semua nominal pembelian. Pajak pembelian emas batangan tersebut hanya berlaku khusus untuk nominal transaksi yang bernilai lebih dari Rp10.000.000 dalam satu kali faktur.

Informasi ini bukan saran investasi. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi secara berkala sebelum melakukan transaksi keuangan.

Melalui pelonggaran tarif pajak dari Ditjen Pajak ini, pemerintah berharap iklim investasi emas batangan di Indonesia dapat semakin bergairah dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa pembaruan saldo harga secara berkala langsung melalui aplikasi digital atau gerai fisik resmi terdekat sebelum melakukan transaksi jual-beli.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed