Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Juni 2026 Merosot Berjamaah Untuk Antam UBS dan Galeri 24

Smallest Font
Largest Font

Harga emas hari ini di Pegadaian untuk seluruh jenis cetakan, mulai dari Antam, UBS, hingga Galeri 24, dilaporkan merosot berjamaah pada perdagangan Kamis, 25 Juni 2026. Penurunan harga komoditas ini menjadi momentum penting bagi para investor yang sedang memantau pergerakan investasi logam mulia di pasar domestik.

Berdasarkan data resmi yang diperbarui pada pukul 09:00 WIB, penurunan terjadi secara merata setelah pada hari sebelumnya, Rabu, 24 Juni 2026, harga emas sempat bertahan di posisi yang berbeda. Koreksi massal ini menyentuh seluruh ukuran produk yang tersedia di outlet Pegadaian di berbagai wilayah Indonesia.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Rincian Pergerakan Harga Emas Antam UBS dan Galeri 24 Terbaru

Penurunan harga ini terjadi secara menyeluruh di tengah pekan, yang memberikan dampak langsung pada nilai portofolio investasi logam mulia milik masyarakat. Dilansir dari laporan CNBC Indonesia, grafik perdagangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun varian cetakan emas di Pegadaian yang meloloskan diri dari tren pelemahan harga kali ini.

Meskipun mengalami tren penurunan yang sama, ketersediaan stok fisik untuk masing-masing produsen di outlet Pegadaian terpantau memiliki batasan ukuran yang berbeda-beda. Hal ini menjadi catatan penting bagi masyarakat sebelum mendatangi gerai atau melakukan transaksi secara daring.

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Perbandingan Harga Antam UBS Galeri 24 | infobanktv

Ketersediaan Ukuran Logam Mulia Generik di Pegadaian

Masyarakat yang ingin mengoleksi emas batangan perlu memperhatikan diversifikasi ukuran dari masing-masing merek cetakan yang tersedia di Pegadaian saat ini. Berdasarkan data operasional per Kamis, 25 Juni 2026, ketersediaan ukuran produk tercatat sebagai berikut:

  • Produk Internal (Galeri 24): Tersedia paling lengkap mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1 kilogram atau 1.000 gram.
  • Produk Produsen Pertama (UBS): Tersedia untuk para investor dari ukuran pecahan 0,5 gram hingga batas maksimal 500 gram.
  • Produk Produsen Kedua (Antam): Tersedia untuk ukuran retail hingga 100 gram, sementara pecahan besar berukuran 250 gram sampai 1.000 gram dilaporkan belum tersedia pada hari ini.

Tabel Perbandingan Batas Ukuran Cetakan Emas

Berikut adalah tabel ringkasan mengenai ketersediaan batas ukuran minimum dan maksimum dari ketiga produk logam mulia yang diperdagangkan di Pegadaian:

Daftar Batas Ukuran Produk Emas Batangan di Pegadaian 25 Juni 2026
Merek Cetakan Logam MuliaUkuran MinimumUkuran Maksimum
Galeri 240,5 gram1.000 gram
UBS0,5 gram500 gram
Antam0,5 gram100 gram

Penyesuaian Aturan PPh 22 Pembelian Emas Batangan

Di samping pergerakan harga harian yang fluktuatif, aktivitas transaksi investasi logam mulia saat ini tunduk pada regulasi perpajakan yang lebih meringankan konsumen. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan pemangkasan tarif pajak untuk komoditas ini.

Melalui kebijakan tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan logam mulia batangan yang semula dikenakan sebesar 0,45% kini dipotong menjadi hanya 0,25% bagi para pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan aturan pph 22 pembelian emas batangan ini, setiap masyarakat yang melakukan transaksi pembelian emas batangan di lembaga resmi akan langsung mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen sah perpajakan.

Landasan hukum mengenai pengaturan ulang besaran tarif pajak komoditas ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan komprehensif tersebut secara spesifik mengesahkan tata cara pengenaan PPh serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan komoditas berharga, mulai dari emas batangan, perhiasan, hingga batu permata di dalam negeri.

Perubahan berkala pada harga instrumen investasi ini terus dipantau secara ketat oleh pelaku pasar modal dan komoditas, seiring dengan dinamika moneter global yang memengaruhi nilai tukar mata uang serta minat masyarakat terhadap aset aman atau safe haven.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed