DPRD Gorontalo Minta Data Lahan GORR Dibuka Transparan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendesak pemerintah daerah menyerahkan data lengkap terkait bidang tanah yang belum bersertifikat di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road saat pembahasan KUA-PPAS TA 2027, sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Saptiani Sidiki, menyusul pengajuan tambahan anggaran dari Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo untuk melanjutkannya.
Yeyen menilai kepastian status hukum lahan di jalur strategis nasional yang menghubungkan Bandara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo dengan Pelabuhan Ferry Leato di Kota Gorontalo ini sangat krusial guna mengamankan aset daerah.
"Data lokasi lahan yang belum bersertifikat harus disampaikan secara lengkap. Selanjutnya, Komisi I akan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan berkoordinasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mencari solusi penyelesaiannya," tegas Yeyen dalam rapat kerja pembahasan KUA-PPAS.
Peninjauan lapangan yang direncanakan oleh legislatif bertujuan mencocokkan data riil di lokasi demi memastikan efektivitas pengalokasian anggaran daerah dan mencegah permasalahan hukum yang berulang di masa mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow