Disdik DKI Buka Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali memproses pendataan penerima baru program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026 bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program bantuan biaya pendidikan ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun yang memenuhi kriteria resmi, sebagaimana dilansir dari Id. Mekanisme penetapan peserta tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri oleh siswa maupun orang tua.
Pihak sekolah memegang peranan penuh untuk mendaftarkan calon penerima dengan mengumpulkan serta menyerahkan berkas administrasi yang disyaratkan. Calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar yang ditetapkan pemerintah daerah. Calon penerima harus berstatus sebagai siswa di satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau panti sosial.
Selain itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan masa domisili secara berturut-turut di wilayah DKI Jakarta minimal selama lima tahun menjadi persyaratan utama. Rentang usia peserta yang berhak masuk dalam pendataan berada pada kelompok 6 sampai 21 tahun.
Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan
Proses pendataan membutuhkan kelengkapan berkas fisik yang dikumpulkan melalui sekolah. Orang tua atau wali murid perlu menyerahkan formulir pendaftaran beserta surat permohonan yang ditujukan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta.
Berkas pendukung lainnya mencakup surat pernyataan kesediaan menggunakan dana bantuan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Calon penerima juga wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP milik orang tua atau wali.
Ketentuan dan Prosedur Seleksi Penerima
Acuan utama basis data pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 menerapkan DTSEN sesuai arahan pemerintah pusat. Penentuan kelayakan skala prioritas akan memperhitungkan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari desil terendah hingga kuota anggaran yang tersedia terpenuhi.
Siswa yang sebelumnya telah menerima dana bantuan KJP Plus tetap berhak melanjutkan program hingga tamat sekolah, selama statusnya masih memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan. Penetapan akhir daftar penerima bantuan diputuskan setelah melalui rangkaian proses verifikasi serta validasi data.
Orang tua murid diimbau untuk segera merampungkan seluruh dokumen administrasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah agar proses pengajuan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow