Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI Tahun 2026 dan Syaratnya

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Artikel ini menjelaskan cara mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Melalui panduan ini, Anda dapat mengurus reaktivasi dengan lancar sehingga kartu jaminan kesehatan gratis Anda dapat digunakan kembali untuk berobat.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinannya
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru yang terdaftar di Dukcapil
  • Kartu fisik BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat
  • Bukti cetak (print out) yang menunjukkan nama tercantum dalam DTSEN

Langkah-Langkah:

  1. Datangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Laporkan kendala kartu Anda kepada petugas agar dilakukan pengecekan status di sistem DTSEN.
  3. Tunggu petugas Dinsos menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan jika Anda dinilai masih layak menerima bantuan.
  4. Bawa surat rekomendasi tersebut beserta dokumen pribadi Anda ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  5. Serahkan dokumen ke petugas BPJS Kesehatan untuk memproses pengaktifan kembali kartu Anda, atau Anda juga bisa melaporkan reaktivasi ini secara daring melalui layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) atau nomor panggilan darurat 165.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed