Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Peserta BPJS Kesehatan dapat memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kebutuhan dan domisili secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang langsung dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan. Hasil akhirnya, pengajuan perubahan FKTP akan diproses dan faskes baru umumnya mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Yang Dibutuhkan:

  • Aplikasi Mobile JKN yang terpasang di ponsel.
  • NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta kata sandi terdaftar.
  • Nomor ponsel atau email aktif yang terdaftar untuk menerima kode verifikasi (OTP).
  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Sudah terdaftar di FKTP sebelumnya selama minimal 3 bulan.
Perhatian: Perhatikan kapasitas peserta pada faskes tujuan. Pilih fasilitas kesehatan yang masih memiliki kapasitas sesuai ketentuan di aplikasi. Perubahan faskes umumnya baru mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui.
  1. Buka Aplikasi Mobile JKN
    Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di ponsel. Selanjutnya, masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi yang telah terdaftar.
  2. Pilih Menu “Lainnya”
    Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu Lainnya. Kemudian, pilih opsi Perubahan Data Peserta untuk melanjutkan proses perubahan faskes.
  3. Pilih Anggota Keluarga
    Jika terdapat beberapa anggota keluarga dalam satu akun, pilih nama peserta yang ingin melakukan perubahan faskes BPJS Kesehatan. Pastikan data peserta yang dipilih sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I
    Pada bagian data faskes, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Selanjutnya, tentukan wilayah faskes baru berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota. Peserta dapat memilih jenis fasilitas kesehatan yang tersedia, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
  5. Pilih Faskes yang Tersedia
    Setelah menentukan wilayah, pilih faskes yang diinginkan dari daftar yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN. Perhatikan kapasitas peserta pada faskes tersebut. Pilih fasilitas kesehatan yang masih memiliki kapasitas sesuai dengan ketentuan yang ditampilkan dalam aplikasi.
  6. Simpan Perubahan dan Lakukan Verifikasi
    Setelah menentukan faskes baru, simpan perubahan data tersebut. Peserta kemudian perlu melakukan verifikasi menggunakan kode OTP atau kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel maupun email yang terdaftar. Jika verifikasi berhasil, pengajuan pindah faskes BPJS Kesehatan akan diproses.

Setelah verifikasi berhasil, pengajuan perubahan faskes akan diproses dan FKTP baru siap digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed