Cara Menghitung Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan 2026 dan Syaratnya
Masyarakat masih banyak yang mengira bahwa keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan bakal membuat denda terus menumpuk setiap bulan. Ketentuan yang berlaku tidak sepenuhnya seperti anggapan tersebut.
BPJS Kesehatan menerapkan aturan khusus yang memisahkan antara tunggakan iuran bulanan dengan denda pelayanan kesehatan. Peserta diimbau memahami aturan ini agar tidak salah paham saat kepesertaan mereka terlambat dibayar.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga tahun 2026, dilansir dari Id, sanksi uang tidak otomatis dikenakan saat peserta telat membayar iuran bulanan.
Denda baru akan dibebankan kepada peserta apabila dua syarat terpenuhi secara bersamaan. Sanksi ini mengikat kepesertaan yang aktif kembali setelah melewati masa tunggakan.
Syarat pertama, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan iuran bulanan terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Syarat kedua, peserta harus menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan mereka kembali aktif.
Apabila dalam tenggat waktu 45 hari tersebut peserta hanya mengakses layanan rawat jalan atau tidak menggunakan fasilitas kesehatan sama sekali, maka denda pelayanan tidak akan dikenakan.
Aturan Batasan dan Cara Menghitung
Besaran denda pelayanan rawat inap ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rumah sakit, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan peserta.
Pemerintah menetapkan batasan tertentu agar nilai denda tetap wajar bagi peserta. Jumlah bulan tunggakan yang masuk dalam perhitungan maksimal dibatasi hanya 12 bulan, meski masa tunggakan aslinya lebih lama.
Nominal denda pelayanan paling tinggi dibatasi maksimal sebesar Rp30 juta. Bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), tanggung jawab pembayaran denda dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja.
Dampak keterlambatan pembayaran iuran secara umum terbagi menjadi tiga kondisi. Telat beberapa hari hingga satu minggu tidak dikenakan denda, dan status langsung aktif setelah iuran dilunasi.
Keterlambatan yang melewati bulan berjalan mengakibatkan kepesertaan dinonaktifkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Sementara tunggakan selama bertahun-tahun membuat status tetap nonaktif sampai seluruh kewajiban dibayar.
Simulasi Perhitungan Denda
Sebagai contoh, seorang peserta tercatat menunggak pembayaran iuran selama 10 bulan. Peserta kemudian melunasi tunggakan tersebut sehingga kartu kepesertaannya kembali aktif.
Dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif, peserta bersangkutan harus menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal sebesar Rp10 juta. Perhitungannya adalah 5% dikali Rp10.000.000 dikali 10 bulan tunggakan, yang menghasilkan nilai Rp5.000.000.
Peserta tersebut wajib membayar denda pelayanan sebesar Rp5 juta. Biaya ini di luar kewajiban utama untuk melunasi tunggakan iuran bulanan yang sebelumnya belum terbayar.
Langkah Pencegahan Denda Pelayanan
Peserta disarankan selalu membayar iuran tepat waktu demi menghindari denda pelayanan rawat inap. Fitur autodebet rekening bank atau dompet digital dapat dimanfaatkan agar transaksi berjalan otomatis.
Pengecekan status kepesertaan secara berkala juga perlu dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Tunggakan sebaiknya segera dilunasi ketika memiliki kemampuan finansial agar layanan kesehatan tetap aktif saat dibutuhkan tanpa kendala denda tambahan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow