SepakBola
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Secara Online
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Artikel ini menjelaskan cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. Setelah mengikuti panduan ini, peserta diharapkan dapat memulihkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bisa kembali mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Yang Dibutuhkan:
- Smartphone dengan koneksi internet stabil
- Aplikasi Mobile JKN (jika menggunakan jalur aplikasi)
- Aplikasi WhatsApp dan nomor resmi PANDAWA
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan
- Email terdaftar
Langkah-Langkah Mengaktifkan Melalui Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau email terdaftar.
- Masuk ke menu Info Peserta.
- Cek status kepesertaan yang ditampilkan.
- Jika nonaktif, periksa penyebabnya.
- Ikuti arahan sistem, seperti membayar tunggakan atau memperbarui data.
- Setelah itu, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan status sudah aktif kembali.
Langkah-Langkah Mengaktifkan via WhatsApp PANDAWA:
- Simpan nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan:
0811-8165-165. - Kirim pesan awal dengan mengetik “Info Layanan”.
- Pilih menu layanan yang tersedia.
- Pilih opsi Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK yang terdaftar.
- Ikuti proses verifikasi sesuai petunjuk.
- Tunggu hingga sistem mengirimkan hasil status kepesertaan.
Tips: Agar status kepesertaan tidak kembali nonaktif, pastikan untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan, memperbarui data jika ada perubahan identitas, menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip, serta mengecek status kepesertaan secara berkala.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Baskoro Danendra
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow