Lifestyle
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Rumah
Smallest Font
Largest Font
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang tidak aktif kini dapat dilakukan dari rumah secara praktis. Melalui panduan ini, Anda dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga bisa digunakan kembali untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.
Yang Dibutuhkan:
- Smartphone dengan koneksi internet aktif.
- Aplikasi Mobile JKN atau aplikasi WhatsApp.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Email yang telah terdaftar.
- Nomor telepon resmi PANDAWA BPJS Kesehatan.
---
Metode 1: Mengaktifkan BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengecek status kepesertaan hingga melakukan proses aktivasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
- Download dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS Kesehatan, atau email yang telah terdaftar.
- Pilih menu Informasi Peserta.
- Periksa status kepesertaan yang ditampilkan pada layar.
- Jika status menunjukkan tidak aktif, perhatikan keterangan penyebab yang diberikan sistem.
- Ikuti instruksi yang tersedia, seperti melunasi tunggakan iuran atau memperbarui data kepesertaan.
- Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan status BPJS sudah aktif kembali.
---
Metode 2: Cara Cek dan Aktivasi BPJS Lewat WhatsApp PANDAWA
Layanan administrasi berbasis WhatsApp ini membantu peserta melakukan pengecekan status kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
- Simpan nomor PANDAWA BPJS Kesehatan:
0811-8165-165. - Kirim pesan WhatsApp dengan format “Info Layanan”.
- Pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Klik opsi Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.
- Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk sistem.
- Tunggu hingga informasi status kepesertaan muncul pada layar.
---
Tips Menjaga Status BPJS Tetap Aktif
- Membayar iuran secara tepat waktu setiap bulan.
- Memperbarui data kepesertaan apabila terjadi perubahan alamat, pekerjaan, nomor telepon, atau anggota keluarga.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.
- Melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala melalui Mobile JKN maupun layanan resmi BPJS lainnya.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Syifa Nadhira
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow