Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026
Artikel ini menjelaskan cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring. Melalui panduan ini, peserta yang resign atau terkena PHK dapat mengajukan klaim secara online lewat HP dengan hasil dana JHT berhasil dicairkan secara cepat dan praktis.
Bahan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ.
- e-KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan aktif atas nama peserta.
- NPWP untuk saldo tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan sebelum memulai: Pastikan seluruh data identitas dan kepesertaan telah sesuai dengan informasi yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar. Proses klaim lewat aplikasi JMO ini khusus untuk peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta.
Langkah-langkah Pencairan Lewat JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik fitur Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan telah terpenuhi.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Lakukan pengecekan data diri.
- Ambil foto swafoto (biometrik) sesuai petunjuk aplikasi.
- Masukkan nomor rekening bank yang masih aktif.
- Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Pencairan untuk Saldo Lainnya:
Jika saldo JHT Anda berada di atas Rp10 juta, proses klaim dilakukan melalui opsi berikut:
- Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Peserta disarankan membawa dokumen asli dan dokumen pendukung lainnya untuk mempercepat proses verifikasi oleh petugas. Dana JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta akan cair maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap, sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow