Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Artikel ini menjelaskan cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta yang sudah tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim dengan lebih mudah, cepat, dan menghemat waktu tanpa harus datang ke kantor cabang.

Yang Dibutuhkan:

  • Saldo JHT yang akan dicairkan tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Status kepesertaan sudah tidak aktif atau tidak lagi bekerja.
  • Data pribadi pada aplikasi JMO telah diperbarui dan sesuai dengan identitas resmi.
  • Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Langkah-Langkah:

  1. Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Klik fitur Klaim JHT.
  4. Pastikan status kepesertaan memenuhi syarat untuk melakukan klaim.
  5. Pilih alasan pengajuan pencairan, misalnya karena resign atau PHK.
  6. Periksa kembali data kepesertaan yang ditampilkan.
  7. Lakukan verifikasi biometrik sesuai instruksi aplikasi.
  8. Isi dan pastikan data rekening bank sudah benar.
  9. Tinjau kembali rincian klaim yang diajukan.
  10. Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.

Setelah semua langkah selesai, peserta dapat memantau status pengajuan klaim secara real-time langsung melalui fitur pelacakan di aplikasi JMO untuk mengetahui apakah pengajuan masih diverifikasi, diproses, atau sudah disetujui.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed