Cara Klaim JHT Online via Aplikasi JMO Tanpa Antre Langsung Cair

Smallest Font
Largest Font

Pengajuan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak lagi mengharuskan peserta untuk mengantre berjam-jam di kantor cabang fisik BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile), peserta dapat melakukan proses penarikan dana sepenuhnya melalui ponsel pintar dengan validasi instan yang memungkinkan dana jaminan langsung dikirim ke rekening.

Artikel ini akan memandu Anda untuk mengajukan klaim JHT secara mandiri melalui aplikasi JMO agar dana bisa langsung cair dalam hitungan jam.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang valid.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan e-KTP.
  • Rekening bank pribadi yang aktif dan datanya sesuai dengan nama peserta (tidak boleh menggunakan rekening orang lain).
Peringatan Sebelum Memulai:
  • Aplikasi JMO dikhususkan untuk melayani pencairan dana JHT dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp10 juta. Jika saldo Anda di atas nominal tersebut, prosedur klaim harus dialihkan melalui portal Lapak Asik atau kantor cabang terdekat.
  • Peserta diwajibkan melakukan proses pembaruan atau pengkinian data profil terlebih dahulu di dalam aplikasi sebelum mengajukan klaim.
  • Layanan ini hanya ditujukan bagi para pekerja yang status kepesertaannya sudah nonaktif (mengundurkan diri, PHK, atau pensiun).

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JHT:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi, kemudian lakukan pendaftaran akun baru jika belum memilikinya, atau langsung masuk (login) menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Pada halaman utama aplikasi, pilih dan ketuk menu utama yang bertuliskan “Jaminan Hari Tua”.
  4. Pilih opsi “Klaim JHT” untuk memulai proses pengajuan penarikan dana.
  5. Sistem akan menampilkan syarat dan ketentuan berlakunya klaim. Jika kondisi kepesertaan Anda memenuhi syarat (seperti muncul tanda centang hijau pada kriteria nonaktif dan pengkinian data), ketuk tombol “Selanjutnya”.
  6. Pilih salah satu alasan atau sebab klaim yang paling sesuai dengan kondisi riil Anda (misalnya: mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja).
  7. Lakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran data profil yang ditampilkan di layar. Jika semua data sudah dipastikan akurat, ketuk opsi konfirmasi.
  8. Ikuti instruksi verifikasi wajah (biometric face recognition) yang diminta oleh aplikasi. Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan yang cukup dan posisi wajah pas di dalam area kamera ponsel.
  9. Masukkan nomor rekening bank pribadi Anda beserta nama bank tujuan transfer dengan teliti.
  10. Sistem akan menyajikan ringkasan keseluruhan data klaim dan nilai saldo JHT yang akan dicairkan. Periksa sekali lagi secara saksama, lalu klik setuju atau konfirmasi akhir.

Hasil yang Diharapkan:

Setelah konfirmasi akhir dikirim dan verifikasi biometrik dinyatakan sukses, sistem otomatis BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan. Dana JHT umumnya akan langsung ditransfer ke rekening bank pribadi yang telah didaftarkan peserta dalam kurun waktu beberapa jam saja di hari yang sama.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed