Kemensos Sediakan Layanan Cek Status Desil Bansos Lewat HP
Masyarakat kini dapat mengetahui posisi data sosial ekonomi mereka dalam sistem Kementerian Sosial secara mandiri. Proses pengecekan status desil bantuan sosial ini dapat diakses secara online menggunakan ponsel dengan modal NIK KTP.
Hadirnya sistem online membuat warga tidak perlu lagi mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat. Seperti dilansir dari Bansos, indikator desil menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan calon penerima program PKH, BPNT, hingga PBI Jaminan Kesehatan.
Pemerintah menggunakan ketegori desil untuk memetakan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pengelompokan ini tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Sistem DTSEN membagi penduduk ke dalam 10 tingkatan kelompok. Prioritas pemberian bantuan sosial akan semakin tinggi bagi masyarakat yang memiliki nomor urut desil semakin rendah.
Kementerian Sosial menyinkronkan data ini secara berkala dengan berbagai basis data pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran tersebut bertujuan agar program jaring pengaman sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Panduan Pengecekan Desil Secara Online
Terdapat dua jalur utama yang disediakan pemerintah untuk memeriksa data desil secara mandiri melalui HP.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Masuk ke aplikasi lalu pilih menu Cek Bansos.
3. Masukkan nomor NIK sesuai yang tertera pada KTP.
4. Input kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar.
5. Tekan tombol Cari Data.
Apabila data terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bantuan beserta kelompok desil yang tercatat di DTSEN.
Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan juga dapat dilakukan tanpa aplikasi dengan mengakses laman resmi melalui browser:
1. Buka alamat website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Ketik nomor NIK KTP pada kolom pencarian yang tersedia.
3. Tulis kode captcha sesuai dengan karakter yang ditampilkan.
4. Klik tombol Cari Data untuk memproses.
Halaman situs akan memuat informasi mengenai status bansos, jenis bantuan yang diterima, serta kategori desil pemilik NIK.
Klasifikasi Kelompok Desil DTSEN
Pemerintah menetapkan pembagian tingkatan kesejahteraan masyarakat ke dalam beberapa kategori.
Desil 1 dikategorikan untuk masyarakat miskin ekstrem. Desil 2 diisi oleh kelompok miskin, sementara Desil 3 merupakan kelompok hampir miskin.
Selanjutnya, Desil 4 diisi oleh kelompok rentan miskin. Desil 5 diklasifikasikan sebagai kelompok menuju kelas menengah. Adapun Desil 6 sampai 10 diisi oleh kelompok menengah hingga masyarakat berstatus ekonomi lebih baik.
Pembagian ini menjadi landasan penentuan jenis bantuan sosial yang berhak diterima oleh setiap keluarga. Kelompok yang berada di Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan program PKH.
Sementara itu, masyarakat pada kelompok Desil 1 sampai 5 memiliki peluang untuk memperoleh bantuan pangan BPNT dan bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui PBI JK. Kelompok ini juga berkesempatan mendapatkan bantuan program ATENSI.
Masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 6 ke atas umumnya tidak dimasukkan ke dalam daftar prioritas bansos. Kelompok ini dinilai telah memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi yang lebih mandiri.
Penyebab Data Tidak Ditemukan dan Cara Memperbaruinya
Beberapa warga terkadang mendapati data mereka tidak muncul saat melakukan pengecekan meskipun merasa layak menerima bantuan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa faktor teknis dalam sistem kependudukan.
Penyebab utama meliputi data kependudukan yang belum masuk basis data atau masih dalam proses verifikasi berkala. Selain itu, status penerima yang telah meninggal dunia atau adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD juga membuat data tidak muncul.
Masyarakat yang mendapati kategori desil mereka tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengajukan perbaikan data. Pengusulan pembaruan data dapat ditempuh melalui dua mekanisme resmi.
Cara pertama adalah mengajukan langsung dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota setempat. Cara kedua dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan menu Usulan yang terintegrasi di dalam aplikasi Cek Bansos.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow