Cara Cek PIP 2026 Online Lewat HP Pakai NIK dan NISN

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia mengalokasikan bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 untuk siswa miskin dari jenjang TK hingga SMA sederajat agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status penerima PIP 2026 secara online melalui HP beserta hasil yang akan didapatkan.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP/KK
  • Perangkat HP dengan koneksi internet dan browser

Langkah-Langkah Cek PIP 2026 Online:

  1. Buka browser, kunjungi [https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1](https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1)
  2. Gulir halaman ke bawah temukan kolom “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP/KK
  5. Selesaikan kode captcha (hasil perhitungan angka)
  6. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
  7. Status penerima langsung tampil di layar

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, status penerima PIP akan langsung ditampilkan di layar HP Anda.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022:

  • Termin 1 (Februari-April): Untuk siswa penerima KIP.
  • Termin 2 (Mei-September): Untuk siswa yang diusulkan (bulan Juli masih dalam proses pencairan tahap 2 ini).
  • Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk siswa yang belum menerima.

Besaran Bantuan PIP 2026

  • TK/PAUD: Rp450.000/siswa/tahun
  • SD/MI: Rp450.000/siswa/tahun
  • SMP/MTs: Rp750.000/siswa/tahun
  • SMA/SMK: Rp1.800.000/siswa/tahun

Penyebab Dana PIP 2026 Belum Cair

Jika dana bantuan belum cair meski telah melewati waktu pencairan, beberapa penyebabnya antara lain:

  • Masih belum terdaftar sebagai penerima PIP di tahun 2026.
  • Ketidakcocokan atau adanya perubahan data rekening.
  • Dana sudah cair sebelumnya.
  • Masih dalam proses tahap SK Nominasi (pada tahap ini dana belum bisa dicairkan).
  • Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed