BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Medis Tetap Berlaku Penuh di Luar Kota

Smallest Font
Largest Font

Jaminan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berlaku penuh saat melakukan perjalanan dinas, mudik, maupun liburan ke luar kota. Dilansir dari Id, BPJS Kesehatan menjamin hak pelayanan medis peserta tidak hangus meskipun berada jauh dari wilayah asal tempat mereka terdaftar. Sistem terintegrasi ini memudahkan masyarakat untuk berobat dengan syarat status kepesertaan berada dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan.

Peserta yang membutuhkan penanganan medis biasa saat berada di luar kota dapat mengakses pelayanan dengan mengikuti sistem rujukan berjenjang.

Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tersebut dengan menunjukkan KTP. Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi kesehatan pasien untuk menentukan tindakan medis selanjutnya.

Jika pasien membutuhkan penanganan lebih spesifik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Saat tiba di rumah sakit tujuan, peserta cukup menunjukkan KTP di loket pendaftaran untuk mendapatkan perawatan rawat jalan maupun rawat inap.

Prosedur Penanganan Gawat Darurat

Peserta yang mengalami situasi medis darurat di luar daerah domisili berhak langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan FKTP. Penanganan langsung di UGD ini berlaku untuk kriteria medis tertentu yang mengancam keselamatan pasien. Kriteria tersebut meliputi kondisi yang membahayakan nyawa, diri sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar, serta gangguan pada saluran pernapasan.

Penurunan kesadaran, gangguan stabilitas aliran darah atau hemodinamik, serta situasi medis lain yang membutuhkan tindakan kedaruratan segera juga termasuk dalam kriteria ini.

Penilaian final mengenai kategori gawat darurat sepenuhnya menjadi wewenang dokter yang bertugas di rumah sakit. Ketika tiba di UGD, pasien hanya perlu memperlihatkan kartu identitas peserta BPJS kepada petugas. Setelah mendapatkan penanganan medis, peserta atau pihak keluarga wajib menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit.

Solusi Kendala Pelayanan di Lapangan

BPJS Kesehatan menyediakan layanan aduan cepat jika peserta menghadapi penolakan saat mencoba berobat di luar kota tanpa pindah faskes.

Peserta dapat langsung menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mendapatkan bantuan.

Alternatif lain yang dapat digunakan adalah mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp resmi di 08118165165.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed