PERBASI Skors Pelatih Basket Jateng 10 Tahun Terkait Kasus Kekerasan
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (DPP PERBASI) menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 tahun kepada seorang pelatih di Jawa Tengah atas kasus kekerasan terhadap pemain. Keputusan tegas yang merujuk pada Anggaran Dasar PERBASI tersebut membatasi seluruh aktivitas yang bersangkutan dalam ekosistem bola basket nasional, sebagaimana dilansir dari Bola.
Sanksi etik dan disiplin ini ditetapkan melalui surat keputusan DPP PERBASI tertanggal 31 Agustus 2026. Selain larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama sedekade, induk organisasi basket tanah air itu juga akan mencabut lisensi kepelatihan secara permanen apabila pihak terlapor dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum DPP PERBASI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan komitmen organisasi untuk menghapus segala bentuk tindakan kekerasan dalam pembinaan atlet.
"DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet," ujar Budisatrio.
Organisasi memosisikan pengawasan ketat terhadap seluruh jajaran pengurus di daerah guna menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran disiplin.
"Saya, selaku Ketum DPP PERBASI menginstruksikan kepada semua pengurus PERBASI di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP PERBASI dalam setiap langkah yang diambil," tegas Budisatrio.
Langkah tegas ini diambil berlandaskan hasil investigasi DPD PERBASI Jawa Tengah melalui surat resmi tertanggal 9 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga integritas cabang olahraga ini.
"DPP PERBASI berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan," kata Nirmala.
Berdasarkan laporan investigasi, dugaan pelanggaran mencakup kekerasan verbal, ancaman pencabutan beasiswa, hukuman di luar kepentingan tim, pemukulan di luar jam latihan, penggeledahan barang pribadi tanpa izin, hingga intimidasi terhadap tim putri. Selain itu, aksi kekerasan fisik seperti memukul, menendang, dan meludahi juga dilaporkan terjadi pada pemain tim putra saat pertandingan maupun pengarahan tim.
Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI Fritz Siregar mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah berlanjut ke jalur hukum formal.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH," ungkap Fritz.
Kecaman atas metode kepelatihan berunsur kekerasan turut disampaikan oleh Wakil Ketua DPP PERBASI Bidang SDM Christopher Tanuwidjaja. Ia menilai tindakan intimidatif merupakan indikasi kelemahan dalam kepemimpinan.
"Para pelatih yang masih menggunakan tindak kekerasan menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan kelemahan mereka dalam memimpin. Sehingga cara termudah agar murid/pemain takut adalah dengan menunjukkan kekerasan," kata Christopher.
Ia mengingatkan bahwa pembinaan olahraga berlandaskan intimidasi tidak akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perkembangan atlet.
"Yang harus kita ingat rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan," kata Christopher.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow