Pemerintah Cairkan Bansos PKH Tahap Tiga Hingga September 2026
Penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap ketiga tahun 2026 resmi bergulir sejak awal Agustus. Seperti dilansir dari Id, proses pendistribusian dana ke masyarakat penerima manfaat dijadwalkan berlangsung sampai September 2026. Pemerintah menjalankan program bantuan ini untuk menjaga tingkat kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Program sosial yang telah berjalan sejak 2007 ini terus disalurkan guna menopang beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sistem basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam mengelompokkan kondisi sosial dan ekonomi warga secara rinci.
Pemerintah memanfaatkan mekanisme desil dalam DTSEN untuk membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan. Tingkat desil 1 mewakili kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara desil 10 menandakan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Nominal dana PKH disesuaikan dengan kategori penerima dalam keluarga. Pemerintah menetapkan besaran bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat kebutuhan tiap anggota keluarga penerima manfaat.
| Kategori Penerima | Besaran Dana Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas (Maksimal 2 Kali Kehamilan) | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini / Balita | Rp750.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Anak Sekolah SD | Rp225.000 |
| Anak Sekolah SMP | Rp375.000 |
| Anak Sekolah SMA | Rp500.000 |
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos di internet. Warga hanya perlu mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, serta mengetik kode captcha sebelum menekan tombol pencarian. Pemeriksaan status juga dapat diakses lewat aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar. Setelah mengunduh aplikasi di toko aplikasi, pengguna cukup memilih menu Cek Bansos pada halaman utama dan memasukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk.
Pemerintah menyediakan opsi pengecekan langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Warga tinggal membawa KTP asli dan menemui petugas desa untuk membantu proses verifikasi data penerima bantuan. Proses pengecekan status tersebut akan menampilkan data lengkap warga.
Informasi yang muncul mencakup nama penerima, tingkatan desil, jenis bantuan, serta status aktif tidaknya kepesertaan bansos. Penetapan status penerima bantuan didasarkan pada pemenuhan kriteria resmi dari pemerintah. Ketidaksesuaian data kependudukan atau kondisi ekonomi keluarga menjadi alasan utama seseorang tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
Masyarakat dipastikan tidak menerima bantuan jika data dirinya belum tercatat dalam DTSEN. Selain itu, warga yang masuk dalam pemetaan kelompok desil 4 ke atas dikategorikan tidak memenuhi kriteria penerima PKH.
Kepemilikan bantuan sosial lain atau kondisi ekonomi yang sudah tergolong sejahtera juga menggugurkan hak penerimaan bantuan. Pemerintah turut membatasi kepesertaan bagi keluarga yang memiliki anggota bertatus ASN, TNI, maupun Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow