Gagasan Pembentukan Bidang Sarpras Disdik Kota Gorontalo Disetujui Kemendikdasmen

Smallest Font
Largest Font

Inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo untuk membentuk Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo akhirnya mendapat angin segar. Rencana yang digagas Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tersebut resmi didukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Seperti dilansir dari Ulanda, gagasan ini sebelumnya sempat tertahan di tingkat pemerintah daerah. Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan surat penolakan Nomor 000.8/Organisasi/369. Pemprov menilai usulan itu tidak sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pendidikan.

Keputusan Pemprov Gorontalo tersebut sempat memicu tanda tanya di lingkup Pemkot. Sebab, daerah lain di Provinsi Gorontalo masih mempertahankan struktur Bidang Pendidikan Non Formal, yang juga tidak diatur eksplisit dalam regulasi serupa. Selain itu, Kabupaten Purwakarta telah lama menjalankan struktur Bidang Sarana dan Prasarana dengan restu pemprov setempat.

Guna mendapat kepastian hukum, Wali Kota Adhan Dambea mengutus Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Husin Ali untuk berkonsultasi langsung ke Kemendikdasmen RI.

Langkah diplomasi tersebut membuahkan hasil positif saat diumumkan pada Sabtu, 25 Juli 2026. Pihak kementerian mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam memajukan infrastruktur pendidikan.

"Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Husin Ali.

Percepatan Tata Kelola dan Infrastruktur Sekolah

Kemendikdasmen menilai keberadaan unit kerja khusus ini akan mengoptimalkan pemerataan fasilitas belajar. Struktur baru ini diproyeksikan mampu mempercepat penanganan rehabilitasi gedung, pembangunan ruang kelas, hingga penyediaan sarana penunjang pembelajaran secara terukur.

Meski persetujuan prinsip telah diraih, Pemkot Gorontalo masih wajib menyelesaikan tahapan administrasi formal sebelum surat keputusan diterbitkan resmi oleh kementerian.

"Kami diminta segera mengajukan surat resmi dari wali kota. Setelah itu baru akan diterbitkan surat persetujuan dari Mendikdasmen," ujar Husin.

Di sisi lain, publik sempat berspekulasi mengenai dinamika politik antara Pemprov dan Pemkot Gorontalo di balik penolakan awal. Namun hingga kini, Pemprov Gorontalo menegaskan keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan regulasi normatif.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed