Panduan Lengkap Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Smallest Font
Largest Font

Artikel ini menjelaskan cara mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online dan melakukan pembayaran tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Hasil yang diharapkan adalah pemilik kendaraan dapat mengetahui detail tagihan dan menyelesaikan pembayaran pajak dengan cepat, praktis, serta efisien sehingga status kendaraan tetap sah secara hukum.

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Samsat

Pastikan Anda memilih Samsat yang sesuai dengan kode pelat kendaraan provinsi tempat kendaraan terdaftar sebelum melakukan pengecekan.

  1. Buka laman [https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online](https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online).
  2. Pilih kantor Samsat sesuai provinsi kendaraan terdaftar.
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol “Lihat Info”.
  5. Sistem akan menampilkan informasi PKB, SWDKLLJ, serta data kendaraan.
  6. Klik “Cetak” apabila ingin menyimpan atau mencetak hasil pengecekan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

Yang Dibutuhkan:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah yang telah mendukung layanan SIGNAL.
  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki rekening bank yang bekerja sama.
  • Menggunakan smartphone Android atau iPhone (iOS).
  • Memiliki alamat email aktif.
  • Kuota internet minimal 50 MB.
  1. Masukkan data kendaraan setelah proses registrasi selesai.
  2. Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  3. Klik menu “Cara Pembayaran”.
  4. Masukkan kode bayar yang dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
  5. Lakukan pembayaran melalui bank maupun e-wallet yang tersedia.
  6. Setelah transaksi berhasil, pilih menu “Lacak” untuk memantau pengiriman e-TBPKP.
  7. Tunggu hingga TBPKP beserta stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat yang telah terdaftar.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Langsung di Kantor Samsat

Peringatan: Jangan lupa untuk menukarkan bukti pembayaran maksimal tujuh hari setelah bukti tersebut dicetak dengan membawa bukti pembayaran, KTP asli, dan STNK asli.

  1. Isi formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
  2. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Ambil lembar tagihan pajak.
  4. Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
  5. Tunggu proses penerbitan STNK selesai.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow