Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax DJP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen penting untuk berbagai urusan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengajuan fasilitas keuangan, seperti dilansir dari Id.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan sistem Coretax DJP. Fasilitas pendaftaran secara online ini memudahkan masyarakat mengajukan NPWP dari rumah menggunakan ponsel atau laptop.
Sebelum memulai pengisian formulir, calon wajib pajak harus memastikan beberapa persyaratan umum telah terpenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berikut daftar persyaratan yang wajib dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) menyiapkan e-KTP.
2. Warga Negara Asing (WNA) menyiapkan paspor beserta KITAS atau KITAP.
3. Memiliki alamat email yang masih aktif.
4. Memiliki nomor HP yang masih digunakan.
5. Menyiapkan dokumen pendukung sesuai status pekerjaan apabila diperlukan.
6. Menggunakan koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
Selain syarat umum, siapkan pula salinan dokumen pendukung dengan hasil foto atau pemindaian yang jelas agar tidak menghambat verifikasi petugas pajak.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
1. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Paspor serta KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Surat keterangan kerja bagi karyawan apabila diminta.
4. Surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermeterai bagi pelaku usaha.
5. Kartu Keluarga (KK) atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Langkah Mendaftar NPWP via Coretax DJP
Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi DJP. Ikuti tahapan berurutan berikut untuk menyelesaikan registrasi:
1. Akses Website Coretax DJP: Buka peramban di perangkat dan masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan jaringan internet yang stabil.
2. Pilih Kategori Wajib Pajak: Pilih jenis wajib pajak pada halaman utama yang sesuai dengan profil, seperti karyawan atau pelaku usaha.
3. Aktivasi Akun Menggunakan NIK: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah awal untuk mengaktifkan identitas di sistem.
4. Lengkapi Informasi Identitas: Isi data diri mencakup NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, serta nomor Kartu Keluarga (KK) secara akurat.
5. Masukkan Informasi Kontak: Cantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif untuk menerima pemberitahuan status permohonan dari DJP.
6. Lengkapi Data Ekonomi: Masukkan rincian aktivitas ekonomi, meliputi metode pembukuan atau pencatatan, sumber penghasilan, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan periode pembukuan.
7. Isi Alamat Domisili: Tuliskan alamat tempat tinggal atau domisili secara lengkap sesuai dengan kartu identitas resmi.
8. Lakukan Verifikasi Identitas: Jalankan seluruh petunjuk verifikasi identitas yang ditampilkan oleh sistem Coretax DJP sampai selesai.
9. Kirim Permohonan Pendaftaran: Periksa kembali kebenaran seluruh data yang terisi, lalu kirimkan formulir permohonan pendaftaran NPWP.
Petugas DJP akan memeriksa berkas permohonan tersebut. Pemberitahuan penerbitan NPWP dikirimkan langsung melalui email terdaftar jika pengajuan disetujui.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow